JAKARTA,RADARPENA.CO.ID - Rapat paripurna DPR RI telah menyetujui Revisi Undang - Undang (RUU) tentang Perubahan Ke-2 atas UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atau Revisi UU ITE.
Ada 20 poin perubahan hingga tambahan dalam substansi revisi UU ITE jilid kedua.
Pengesahan itu dilakukan dalam rapat paripurna ke-10 penutupan masa persidangan II tahun sidang 2023 - 2024 di gedung Nusantara II MPR/ DPR/ DPD RI, Senayan, Jakarta pada Selasa 4 Desember 2023.
Ketua DPR, Puan Maharani memimpin rapat paripurna tersebut didampingi sejumlah wakil, yaitu Lodewijk F Paulus, Rachmat Gobel, dan Sufmi Dasco Ahmad.
Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Abdul Kharis Almasyhari menjelaskan dalam pengambilan keputusan tingkat I di komisi DPR, telah disetujui oleh beberapa substansi terkait dengan pasal perubahan dan atau pasal sisipan dalam UU ITE.
BACA JUGA:DPRD Akui Banyak Aspirasi Infrastruktur Sudah Direalisasikan
BACA JUGA:Ingin Wujudkan Bekasi Cerdas, Ketua DPRD Kota Bekasi Minta Semua Pihak Ikut Pro Aktif
"Pada rapat kerja pengambilan keputusan tingkat I tentang perubahan kedua atas RUU ITE pada tanggal 22 November 2023, fraksi - fraksi di Komisi I DPR bersama pemerintah telah menyetujui beberapa substansi terkait dengan pasal perubahan dan atau pasal sisipan dalam UU ITE," kata Abdul Kharis.
Berikut Substansi pasal yang dimaksud dibacakan oleh Abdul Kharis:
1. Konsiderans menimbang
2. Ketentuan mengenai informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik sebagai alat bukti yang sah
3. Perubahan ketentuan mengenai tanda tangan elektronik dan penyelenggara sertifikasi elektronik yang wajib berbadan hukum
4. Penambahan ketentuan mengenai penyelenggaraan sertifikasi elektronik
5. Menambah penjelasan pasal mengenai andal, aman, beroperasi sebagaimana mestinya dan bertanggungjawab
6. Penambahan ketentuan mengenai kewajiban penyelenggara sistem elektronik untuk memberikan perlindungan bagi anak yang menggunakan atau mengakses sistem elektronik