Bolehkah Wanita Sedang Haid Membaca Al Quran? Simak Hukumnya Menurut 4 Mazhab Ini

Minggu 03-12-2023,21:00 WIB
Reporter : Puspa Sari Dewi
Editor : Reza Fahlevi

Dalam kitab Al-Majmu, Imam An-Nawawi memaparkan bahwa haram hukumnya bagi seorang muslimah yang haid membaca Al Quran. 

Terlebih, masa haid yang berlangsung selama beberapa hari sejatinya tidak akan membuat seseorang lupa akan hafalan Al Quran-nya.

BACA JUGA:

3. Mazhab Hambali

 Mazhab Hambali memiliki pendapat yang sama dengan Mazhab Syafi'i terkait wanita sedang haid membaca Al Quran. 

Menurut Mazhab Hanbali, wanita sedang haid dilarang membaca mushaf Al Quran secara langsung karena haid dianggap sebagai keadaan yang tidak suci, baik satu ayat atau lebih.

Namun, diperbolehkan membaca kalimat yang merupakan potongan suatu ayat atau selama ayat tersebut tidak panjang.

Boleh membaca ayat-ayat Al-Quran dengan mengejanya, merenungkan ayat-ayat Al-Quran, menggerakkan bibir tetapi huruf-hurufnya keluar tanpa terdengar, dan boleh juga membaca beberapa ayat berturut-turut atau membaca beberapa ayat, tetapi diselingi dengan diam yang lama.

4. Mazhab Maliki

Sementara itu, Mazhab Maliki memiliki pendapat yang berbeda dengan Mazhab lainnya yang mana wanita sedang haid diperbolehkan membaca Al Quran.

Mereka berpendapat bahwa haid tidak mempengaruhi kebersihan fisik atau spiritual seorang wanita. Sehingga, wanita sedang haid diizinkan untuk membaca Al Quran dan melakukan aktivitas agama lainnya.

BACA JUGA:

Hal ini demi menjaga hapalan bagi mereka yang sedang menghapal Al-Quran agar tidak terputus.

Seperti dalam kitab Bidayatul Mujtahid wa Nihayatul Muqtashid, Ibnu Rusyd menjabarkan bahwa mengingat lamanya masa haid, ulama Malikiyah memperbolehkan muslimah yang sedang haid membaca Al Quran dengan dalil istishsan, yaitu mengecualikan atau berpaling dari hukum yang ada karena suatu kemaslahatan.

Namun, hukum membaca Al Quran saat haid ini akan menjadi haram jika telah selesai masa haid, tetapi mensucikan diri dengan mandi janabah. 

Pendapat ini bersifat mu’tamad di kalangan mazhab Maliki di tengah lemahnya pendapat yang membolehkannya membaca Al-Quran dengan syarat tidak dalam keadaan junub menjelang haid. Wallallah bissawab

Kategori :