JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Sebagai seorang muslimah, mungkin sering bertanya-tanya, bolehkah wanita sedang haid membaca Al Quran?
Dalam artikel ini, kita akan membahas hukum membaca Al Quran bagi wanita yang sedang haid menurut 4 mazhab.
Dalam agama Islam, Al-Quran merupakan kitab suci yang dianggap sebagai wahyu Allah untuk mengatur kehidupan umat manusia.
Bacaan Al-Quran memiliki nilai ibadah yang tinggi, dilakukan oleh umat Muslim untuk mendapatkan pahala dan mendekatkan diri pada Allah.
Namun, terdapat perdebatan mengenai apakah wanita yang sedang mengalami haid atau menstruasi diperbolehkan untuk membaca Al-Quran.
Pendapat ini didasarkan pada interpretasi terhadap hadis dan ayat-ayat Al Quran yang berkaitan dengan masalah ini.
Setiap mazhab memiliki argumen dan dalil yang dapat mendukung pendapat mereka masing-masing.
BACA JUGA:
- Bacaan Doa Tahiyat Awal dan Akhir Lengkap Arab, Latin, serta Artinya, Rukun Shalat yang Wajid Dilafalkan
- Pengertian Hasad dalam Islam, Betapa Bahayanya Penyakit Hati Ini
- Bolehkah Membawa HP yang Terinstall Al-Quran ke dalam Toilet, Begini Hukum dan Penjelasannya
1. Mazhab Hanafi
Menurut Mazhab Hanafi, wanita sedang haid tidak diperbolehkan membaca Al Quran. Namun, mazhab ini memberi pengecualian terkait kondisi tertentu.
Mazhab Hanafi memperbolehkan melafalkan Al Quran dengan niat berdzikir atau hanya membaca potongan-potongan ayatnya saja.
Hal ini senada dengan kitab Al-Mabsuth oleh Imam As-Sarakhsi, “Tidaklah seseorang yang haid boleh memegang mushaf, dan tidak pula (boleh) masuk masjid, serta tidak diperbolehkan membaca satu ayat Alquran dengan sempurna.”
2. Mazhab Syafi'i
Mazhab Syafi'i mengatur ketat mengenai hukum muslimah sedang haid membaca Al Quran. Menurut Mazhab Syafi'i, wanita sedang haid dilarang menyentuh mushaf Al Quran.
Mereka berpendapat bahwa haid adalah keadaan yang tidak suci, sehingga wanita sedang haid diharamkan untuk menyentuh Al Quran.