“Fitnah yang paling nyata adalah mengenai pemberian uang oleh ajudan SYL kepada ajudan pemohon (Firli),” demikian bunyi salah satu alasan di dokumen praperadilan.
Alasan itu untuk mendukung kesimpulan pihak Firli bahwa bukti permulaan pada kasus pemerasan itu tidak cukup.
Selain bantahan tentang transaksi, materi gugatan lainnya adalah pandangan bahwa alat bukti dari keterangan saksi dan surat atau pendapat ahli tak memadai. Padahal, hingga gelar perkara pada 23 November 2023, polisi sudah memeriksa 91 saksi.
Menurut kuasa hukum Firli, tidak ada satu pun saksi yang menyatakan mengetahui, melihat, atau mendengar tindakan korup yang dimaksud.
Polisi telah menyita sejumlah barang bukti, di antaranya dokumen penukaran valas dalam pecahan dolar Amerika Serikat dan Singapura dari beberapa money changer dengan nilai Rp 7,47 miliar dari Februari 2021 sampai September 2023.
Meski demikian, pihak Firli berpendapat ini tidak bisa dijadikan dasar menetapkan tersangka karena polisi tidak mengkonfrontasinya dengan bukti dari pihak calon tersangka
“Tidak ada satu alat bukti pun yang dapat membuktikan perbuatan pemohon (Firli) telah memenuhi keseluruhan unsur Pasal 12e, 12B, dan 11 UU Tipikor,” tulis kuasa hukum Firli dalam dokumen gugatan.
Guna mendukung argumennya soal bukti permulaan, pihak Firli bahkan dua kali mengutip pendapat Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej.
Dia adalah Wamenkumham dan guru besar ilmu hukum pidana UGM yang kini berstatus sebagai tersangka kasus korupsi yang ditangani KPK.
BACA JUGA:Siapa Plt Pengganti Firli Bahuri Sebagai Ketua KPK? Ini Kata Istana
BACA JUGA:Profil Nawawi Pomolango, Ketua KPK Sementara Pengganti Firli Bahuri yang Di Pilih Jokowi
Tim kuasa hukum juga menilai bukti berupa foto pertemuan SYL dan Firli di GOR Tangki tak mempunyai kekuatan pembuktian di persidangan.
Sebabnya, menurut mereka, foto itu diambil tanpa izin.
Selain itu, pihak Firli mempermasalahkan keabsahan surat perintah penyidikan.
Mereka menganggap surat perintah tersebut tidak sah karena terbit pada tanggal yang sama dengan laporan polisi model A tertanggal 9 Oktober 2023.