JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Pekerja atau buruh kini wajib menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang didaftarkan langsung melalui perusahaan tempat kerja bersangkutan.
Dengan demikian, setiap perusahaan wajib mendaftarkan pekerjanya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Namun, tak jarang ada pekerja yang belum mengetahui lantaran perusahaan tempatnya bekerja tidak menyediakan fasilitas ini.
BACA JUGA:Sejarah Singkat Citibank, Salah Satu Bank Tertua di Indonesia yang Kini Resmi Tutup
Terlebih lagi, masih banyak perusahaan yang tak mendaftarkan pekerja ke BPJS Ketenagakerjaan, meski sebenarnya wajib.
Mengenai jaminan sosial tenaga kerja diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (“UU BPJS”).
Dengan UU BPJS ini dibentuk 2 (dua) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (“BPJS”), yaitu BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
BPJS Kesehatan menyelenggarakan program jaminan kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan menyelenggarakan program jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun, dan jaminan kematian.[1]
BACA JUGA:Kemendikbud Angkat Bicara soal Ijazah Gibran, Benarkah Hanya Ijazah Kursus?
Pada dasarnya, setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 (enam) bulan di Indonesia, wajib menjadi Peserta program Jaminan Sosial
Lantas, apa sanksi bagi perusahaan yang tidak mendaftarkan pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan?
Pasal 17 UU tersebut menegaskan, pemberi kerja yang tidak melaksanakan ketentuan akan dikenai sanksi administratif.
Sanksi administratif yang dimaksud, berupa:
- Teguran tertulis.
- Denda.