Catat! Perusahaan Wajib Daftarkan Pekerja ke BPJS Ketenagakerjaan, Terbukti Melanggar Kena Sanksi, Lapor Kesini!

Minggu 26-11-2023,13:49 WIB
Reporter : Nezar
Editor : Dery Sutardi

- Tidak mendapat pelayanan publik tertentu.

BACA JUGA:Waspada! Wabah Kutu Busuk Merambah dari Paris Menuju Asia, Begini Cara Membasminya

Sementara itu, merujuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 84 Tahun 2013, program jaminan sosial tenaga kerja terdiri dari jaminan berupa uang dan pelayanan.

Pasal 2 ayat (1) PP Nomor 84 Tahun 2013 menyebutkan, jaminan berupa uang untuk pekerja meliputi:

- Jaminan Kecelakaan Kerja.

- Jaminan Kematian.

- Jaminan Hari Tua.

Sedangkan, jaminan berupa pelayanan untuk pekerja meliputi jaminan pemeliharaan kesehatan.

Cara lapor perusahaan tak daftar BPJS Ketenagakerjaan:

- Pekerja atau buruh dapat melaporkan perusahaan yang tidak mendaftarkannya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

- Laporan tersebut dapat dilakukan dengan mendatangi langsung Dinas Tenaga Kerja setempat.

- Pekerja juga dapat melaporkan pemberi kerja secara online melalui aplikasi JMO.

BACA JUGA:Cara Mendapatkan Beasiswa Anak PNS dari Taspen Tahun 2023 2024, Maksimal hingga Rp90 Juta

Dilansir dari laman resmi, berikut cara melaporkan perusahaan yang tidak mendaftarkan pekerja ke BPJS Ketenagakerjaan:

- Buka aplikasi JMO (Jamsostek Mobile).

- Masuk ke akun dengan mengisi alamat email dan kata sandi, kemudian klik "Login".

Kategori :