1. KTP Asli beserta foto kopi 2 lembar
2. SIM Asli dan fotokopinya 2 lembar
3. Surat Keterangan Sehat
4. Bukti Lulus tes psikologi.
Melakukan perpanjangan SIM, si pemohon dikenakan biaya masing-masing untuk SIM C atau motor Rp 75 .000 dan untuk SIM A atau mobil Rp 80.000.