JAKARTA,RADARPENA.CO.ID - Surat Izin Mengemudi (SIM) jika masa berlakunya telah habis,harus diperpanjang kembali.
Surat izin Mengemudi Wajib dikantongi bagi anda yang akan berkendara baik roda dua atau roda empat.Selain itu, SIM yang dikantongi harus asli, dan bukan palsu, serta tidak kadaluwarsa alias telah habis masa berlakunya.
Namun ada kalanya si pembuat belum tahu jadwal dan dimana lokasi terdekat untuk memperpanjang SIM dan apa saja syarat-syaratnya.
Pada November ini Untuk di Kota Bengkulu, ada dua titik atau lokasi guna mengurus perpanjangan SIM baik motor maupun mobil.
Dua titik lokasi itu , mudah ditempuh karena masih dalam wilayah Kota Bengkulu
SIM Keliling yang bekerjasama dengan Polres Kota Bengkulu itu hadir untuk memberikan rasa mudah dan kenyamanan kepada masyarakat yang mau memperjang karena sudah habis masa berlakunya.
Karena sifatnya melayani, alhasil SIM keliling membantu karena mengutamakan kecepatan , ketelitian, sehingga tanpa perlu berlama-lama kita sudah bisa mempergunakan SIM yang telah aktif (hidup)
Berikut dua titik perpanjangan SIM di Kota Bengkulu
1. SIM Corner Bencoolen Mall
SIM Corner Bencoolen Mall, berada di Kelurahan Penurunan di Jalan Fatmawati Kota Bengkulu, menyatu dengan Bencoolen Mall, tempatnya mudah dicari, nyaman dan prosesnya cepat, jika syarat lengkap dapat ditunggu, tak perlu mengantri lama. Kurun November ini membuka layanan perpanjangan SIM baik SIM C (motor) maupun SIM A (mobil)
2. Samsat Induk
Perpanjangan SIM baik A maupun C dapat dilakukan pula di Samsat Induk di Jalan Raden Fattah Kelurahan Sukarami (Air Sebakul) .
Disini proses juga cepat, mudah dan gampang, asal syarat yang dibawa lengkap langsung diproses tak memerlukan waktu lama. November ini membuka dan melayani perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Berikut ini syarat perpanjangan SIM
Syaratnya meliputi berkas dibawah ini