UMP Jawa Timur pada tahun 2023 Rp 2.009.638,85 naik pada tahun 2024 menjadi Rp 2.346.281 jika UMP disetujui mengalami kenaikan 15 persen. UMP yang baru itu akan mulai diberlakukan pada Januari 2024.
Berikut Daftar UMP 6 Provinsi di Pulau Jawa tahun 2023-2024, dengan catatan jika usulan kenaikan 15 persen disetujui
UMP 2023 UMP 2024 (Jika usulan kenaikan 15 persen disetujui)
1. DKI Jakarta Rp 4.781.507,8 Rp Rp 5.627.068
2. Banten Rp 2.601.401,2 Rp 3.060.472
3. Jawa Barat Rp 1.941.970,35 Rp 2.284.671
4. Jawa Tengah Rp 1.913.309,9 Rp 2.251.894
5. DI Yogyakarta Rp 1.955.229,9 Rp 2.297.094
6. Jawa Timur Rp 2.009.638,85 Rp 2.346.281
Regulasi tentang pengaturan penetapan UMP baru di tahun 2024 ini sudah ada yakni Peraturan Pemerintah No 51 Tahun 2023 sebagai Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan.