Upah Minimum Provinsi Diusulkan Naik 15 Persen, Jika Disetujui DKI Memiliki UMP Paling Tinggi, Segini Besarnya

Jumat 17-11-2023,08:31 WIB
Reporter : Iksan Agus A.
Editor : Reza Fahlevi

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Pemerintah bersama Serikat Pekerja Seluruh Indonesia disetiap Provinsi biasanya pada akhir November menggelar pertemuan guna membahas penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) ditahun yang akan datang.

Sesuai aturannya penetapan UMP terbaru atau tahun 2024 nanti pada tanggal 21 November yang akan datang.

Mengacu dari sini masih ada sekitar  kurang lebih empat (4) hari kedepan, untuk  tim nantinya merumuskan besar UMP yang pas setelah mempertimbangkan banyak hal. 

Pertemuan itu, melibatkan pihak terkait antara lain Badan Pusat Statistik (BPS), Kementrian Tenaga Kerja atau Dinas Tenaga Kerja , organisasi pekerja atau buruh termasuk, ahli-ahli ekonomi, untuk memberikan masukan dan saran, supaya nilai UMP yang bakal ditetapkan sesuai dengan situasi perekonomian sekarang. 

Setidaknya memasuki tahun 2024 nanti, Upah Minimum Provinsi (UMP) diseluruh Indonesia, perlu dinaikkan, karena harus menyesuaikan dengan angka inflasi, kenaikan harga-harga barang kebutuhan sehari-hari, supaya daya beli para buruh atau tenaga kerja meningkat.

Dari penelusuran RadarPena untuk Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta diprediksi bakal naik dari besaran UMP sebelumnya.  Para Buruh dan Tenaga kerja menginginkan upah naik sebesar 15 persen dari UMP sebelumnya. 

Pertimbangan menetapkan kenaikan UMP hingga 15 persen karena sjak 2-3 tahun terakhir ini, UMP belum mengalami kenaikan, sementara Pemerintah sudah lebih dulu menaikkan gaji ASN dan pensiunan yang sebesar 8 persen dan 15 persen bagi para pensiunan. 

BACA JUGA:

Diketahui UMP DKI Jakarta tahun 2023 adalah sebesar Rp 4.781.507,8. Jika pengusulan kenaikan sebesar 15 persen, maka UMP pada tahun 2024 mendatang akan menjadi sebesar Rp 5.627.068 

Upah Minimum Provinsi DKI Jakarta merupakan yang tertinggi Provinsi-provinsi di Pulau Jawa, Bahkan di Indonesia. 

UMP Provinsi Banten tahun 2023 sebesar Rp 2.601.401,2 naik pada tahun 2024 menjadi Rp 3.060.472 jika UMP disetujui mengalami kenaikan 15 persen.

UMP Jawa Barat tahun 2023 sebesar Rp 1.941.970,35 naik pada tahun 2024 menjadi Rp 2.284.671 jika UMP disetujui mengalami kenaikan 15 persen.

BACA JUGA:

UMP Jawa Tengah tahun 2023 Rp 1.193.309,9 naik pada tahun 2024 menjadi Rp 2.251.894 jika UMP disetujui mengalami kenaikan 15 persen.

UMP DI Yogyakarta pada tahun 2023 Rp 1.955.229,9 naik pada tahun 2024 menjadi Rp 2.297.094 jika UMP disetujui mengalami kenaikan 15 persen.

Kategori :