2. Pampers (Produk Perawatan Bayi)
3. Downy (Perawatan Rambut)
4. Vicks (Produk Kesehatan)
5. Sangobion (Produk Kesehatan)
6.Neurobion ( Produk Kesehatan)
7. Gillete (Produk Kesehatan)
8. Head & Shoulders (Produk Kesehatan)
9.Pantene (Produk Kesehatan)
10. Rejoice (Produk Kesehatan).
Produk-produk P&G yang terkena Boikot setelah terbitnya Fatwa MUI itu rupanya produk yang akrab dimasyarakat Indonesia dan merupakan produk yang sangat laris.
Produk-produk itu mengisi berbagai sektor seperti untuk kelengkapan rumah, kesehatan, perlengkapan anak dan bayi, kecantikan dan lain-lain.