Produk Israel Terpaksa Banting Harga Imbas Boikot dan Fatwa MUI

Senin 13-11-2023,13:58 WIB
Reporter : Dimas Satriyo
Editor : Dimas Satriyo

Ketua Bidang Fatwa MUI, Asrorun Niam Sholeh, mengatakan wajib hukumnya mendukung kemerdekaan Palestina. 

Sebaliknya, haram hukumnya mendukung Israel dan para pendukungnya.

“Mendukung pihak yang diketahui mendukung agresi Israel, baik langsung maupun tidak langsung, seperti dengan membeli produk dari produsen yang secara nyata mendukung agresi Israel, hukumnya haram," tegas Niam saat menyampaikan hasil fatwa MUI di Kantor MUI, Menteng, Jakarta Pusat, pada Jumat, 10 November 2023.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyebut haram hukumnya membeli produk yang terang-terangan membela Israel atas Palestina. 

Ketua Bidang Fatwa MUI, Asrorun Niam Sholeh, mengatakan wajib hukumnya mendukung kemerdekaan Palestina. 

Sebaliknya, haram hukumnya mendukung Israel dan para pendukungnya.

BACA JUGA:

Berdasarkan pendapat ulama asal Mesir Dr. Yusuf Qaradawi, di tahun 2000 pernah mengeluarkan fatwa haram bagi orang Islam membeli produk-produk Israel.

Menurutnya setiap uang yang dibelanjakan untuk membeli produk Amerika atau Israel akan dengan cepat menjadi peluru-peluru yang membunuh anak-anak Palestina.

"Untuk alasan ini, menjadi sebuah kewajiban agar tidak menolong mereka (Israel dan Amerika) dengan membeli produknya. 

Membeli barang mereka berarti mendukung tirani, penindasan, dan agresi,” kata Qaradawi.

Kategori :