Fatwa PBNU: Haji Backpacker Hukumnya Haram!

Fatwa PBNU: Haji Backpacker Hukumnya Haram!

PBNU keluarkan fatwa haram haji backpacker--

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mengeluarkan fatwa haram bagi jemaah haji backpacker atau jamaah haji yang tidak mengikuti aturan resmi pemerintah Arab Saudi.

Hal itu dikatakan oleh Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf di Gedung PBNU, Jakarta Pusat pada Kamis, 6 Juni 2024.

"Para kyai NU juga sudah memberikan fatwa bahwa melaksanakan ibadah haji tanpa mengikuti atau mengabaikan regulasi yang telah ditetapkan pemerintah Saudi itu walaupun sah, tapi haram, berdosa karena melanggar hak dan wewenang pemerintah yang berdaulat," kata Gus Yahya sapaan akrabnya.

Dia mengatakan, PBNU mendengar jika pemerintah Arab Saudi telah merazia jamaah haji yang tidak mengikuti regulasi yang ada.

BACA JUGA:

Banyak dari mereka kata Gus Yahya yang dideportasi dan diberikan sanksi larangan masuk Arab Saudi selama 10 tahun.

"Penanggungjawab-penanggungjawabnya dikenai tuntutan pidana dan semuanya diberikan sanksi larangan masuk saudi untuk keperluan apapun selama 10 tahun," ungkapnya.

Gus Yahya mengimbau pada masyarakat agar tidak ngotot berangkat ke Saudi secara mandiri untuk melaksanakan ibadah haji.

"Belakangan masih ditemukan sejumlah orang yang tetap saja berangkat tanpa mengikuti aturan yang ada, tidak masuk sistem gitu," pungkasnya.(Cahyono)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: