Jadi, jika TikTok ingin membuka kembali TikTok Shop nya, harus mematuhi peraturan yang berlaku.
Berdasarkan Peraturan Kementerian Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023, pemerintah melarang jejaring sosial beroperasi sebagai e-commerce.
Penjual di media sosial hanya dapat menggunakan aplikasi (TikTok) sebagai aplikasi untuk promosi dan tidak dapat menggunakannya untuk bertransaksi.
BACA JUGA:
- Tren Pekerjaan Dari Rumah, Berikut Cara Daftar Tiktok Affiliate! Raup Keuntungan Hingga Puluhan Juta Perbulan
- TikTok Affiliate : Review, Cara Daftar hingga Komisi yang Bisa Di Jadikan Cuan bagi Para Konten Kreator
Oleh karena itu, dapat disimpulkan bahwa rumor pembukaan kembali TikTok Shop tersebar luas, dan belum ada konfirmasi resmi dari pihak TikTok atau pemerintah.
Jika TikTok ingin mengajukan izin penyelenggaraan e-commerce, pemerintah siap melayani selama mematuhi peraturan yang berlaku.
Berdampak Terhadap Para Pekerja Kurir
Penutupan TikTok Shop menyebabkan penurunan volume paket sehingga mempengaruhi pendapatan jasa kurir.
Kita tahu bahwa pendapatan seorang kurir tergantung pada banyaknya paket yang dikirimkannya.
Semakin banyak paket yang mereka kirimkan, maka semakin tinggi pendapatan mereka, dan sebaliknya, jika mereka mengirimkan paket lebih sedikit, maka pendapatan mereka tentu akan rendah.