JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Dilansir dari beberapa sumber Mejelis Ulama Indonesia (MUI) menerbitkan fatwa haram membeli produk yang mendukung Israel.
Fatwa ini dikeluarkan sebagai salah satu bentuk dukungan terhadap perjuangan Palestina.
Salah satu isi Fatwa Nomor 83/2023 ini merupakan menghindari penggunaan produk yang terafiliasi dengan Israel.
Ketua MUI Bidang Fatwa KH Asrorun Niam Sholeh menegaskan, umat Islam diharapkan semaksimal mungkin untuk menghindari pemebelian maupun penggunaan produk yang terafiliasi dengan Israel.
Melalui fatwa Nomor 83/2023 tentang Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina ini, MUI juga merekomendasikan pemerintah mengambil langkah tegas membantu Perjuangan Palestina.
BACA JUGA:
- Buah Tanpa Biji, Haram atau Halal, Begini Kata Ulama
- OPPO Menemui Penggemar dengan Meluncurkan Tipe A78 5G, Yuk Intip Spek-spek Terbaru Apa Saja yang Disematkan
Salah satunya langkah diplomasi di PBB maupun negara anggota Organisasi Kerjasama Islam (OKI).
Tujuannya menekan Israel agar menghentikan agresi. Termasuk mendorong PBB memberikan sanksi kepada Israel.
Selain itu, Fatwa tersebut merekomendasikan umat Islam melakukan penggalangan dana kemanusiaan dan perjuangan.
Kemudian mendoakan kemenangan, serta melakukan salat ghaib untuk syuhada di Palestina.
Dalam fatwa tersebut diputuskan bahwa dukungan perjuangan kemerdekaan Palestina atas agresi Israel hukumnya adalah wajib.
Langkah mendukung ini bisa berupa distribusi zakat, infak ataupun sedekah untuk kepentingan perjuangan rakyat Palestina.
BACA JUGA:
- Urban Legend Mbah Mijan Temui Hantu Anak Kecil Korban Kecelakaan Pesawat Sukhoi
- MUI Tegaskan Pinjol, Tidak Sesuai dengan Syariat Islam, Karena Mengandung Unsur Riba
“Dalam keadaan darurat dan mendesak, dana zakat boleh didistribusikan ke mustahik yang berada di tempat yang lebih jauh, seperti untuk perjuangan Palestina,” kata KH Asrorun Niam Sholeh saat membacakan fatwa Jumat, 10 November 2023.
Sementara mendukung agresi Israel terhadap Palestina atau pihak yang mendukung baik itu langsung maupun tidak langsung hukumnya haram.