SERANG, RADARPENA.CO.ID - Pemerintah Indonesia secara resmi telah menghapus tenaga honorer alias non-ASN (Aparatur Sipil Negara) tahun 2024.
Dihapusnya tenaga honorer di 2024 ini sejalan dengan ditekennya Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 31 Oktober 2023.
Semua instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dilarang merekrut honorer baru lagi untuk mengisi jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Dengan begitu, tidak ada lagi yang namanya tenaga honorer di tahun 2024, yang ada hanya Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) saja, sesuai UU ASN 2023 terbaru.
Dalam undang-undang tersebut disebutkan tenaga honorer atau non-ASN harus ditata, dan penataan tersebut dibatasi hingga paling lambat 24 Desember 2024.
Pasal 66 UU ASN mengatur bahwa bagi non-ASN atau nama lainnya harus menyelesaikan prosedurnya paling lambat Desember 2024.
BACA JUGA:
- Inilah Syarat Dokumen yang Harus Dilengkapi Tenaga Honorer untuk Menjadi ASN
- Status PPPK Kini Setara dengan PNS, Berikut 7 Agenda RUU ASN 2023 yang Sudah Disahkan dalam Sidang Paripurna
Sejak berlakunya undang-undang ini, instansi pemerintah dilarang merekrut pegawai non-ASN atau honorer lagi selain ASN.
Berikutnya, instansi pemerintah juga dilarang mengangkat tenaga honorer baru sebagaimana tercantum dalam Pasal 65 ayat (1) UU ASN, dan pejabat pembina kepegawaian dilarang mengangkat non-ASN untuk mengisi jabatan ASN.
Awalnya para tenaga honorer akan dihapuskan seluruhnya pada 28 November 2023. Rencana ini terhenti karena menghindari PHK massal. Hingga kini, pemerintah terus menggodok sejumlah skema terbaik untuk penataannya.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Serang, Karsono mengatakan, beberapa waktu lalu anggotanya menerima surat dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan RB.
“Waktu itu ada surat dari Kemenpan RB, intinya tenaga honorer masih dipekerjakan, 2024 juga masih (dipekerjakan),” ujarnya, Senin, 6 November 2023.
Karsono mengatakan, tenaga honorer masih diperbolehkan dipekerjakan. Namun, dia belum tahu pasti dengan undang-undang baru yang ditandatangani Presiden Jokowi.
BACA JUGA:
- Kabar Gembira! KemenPANRB Siapkan 1,3 Juta Formasi CPNS dan PPPK di 2024
- Kapan Seleksi Kompetensi Dasar Dilaksanakan? Simak Jadwal Tahapan Lengkap Tes CPNS 2023
- 10 Hari Jelang SKD, Inilah Contoh Soal TKP CPNS 2023 Lengkap dengan Kunci Jawaban
“Pegawai yang lama masih dipekerjakan, masalah pengangkatan pegawai honorer itu kebijakan dari Pusat, saya tidak tahu,” katanya seperti dikutip dari laman radarbanten.