JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mewajibkan masyarakat untuk meminta izin khusus dari pemerintah jika ingin menggunakan air tanah.
Peraturan itu tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 291.K/GL.01/MEM.G/2023 tentang Standar Penyelenggaraan Persetujuan Penggunaan Air Tanah.
Lantas, apakah peraturan tersebut berlaku bagi semua rumah tangga?
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Geologi Kementerian ESDM, Muhammad Wafid menjelaskan, bahwa masyarakat (rumah tangga) yang wajib berizin adalah rumah tangga dengan pemakaian air tanah lebih dari 100 m3 per bulan.
BACA JUGA:Jelang Akhir Tahun, 7 Ruas Tol Bakal Kembali Naik, Ada JORR hingga Bocimi, Berapa?
Sementara rumah tangga dengan pemakaian air tanah di bawah 100 m3 per bulan tidak memerlukan izin.
"Jangan khawatir, sebagian besar rumah tangga di Indonesia tidak memerlukan izin , karena pemakaiannya rata-rata hanya 20-30 m3 per bulannya, jauh di bawah 100 meter kubik per bulan," kata Wafid, dikutip dari keterangannya, Kamis 9 November 2023.
Menurut Wafid, penggunaan 100m3 (100.000 liter) adalah jumlah yang sangat besar, setara dengan 200 kali pengisian tandon air dengan volume 500 liter.
"Atau setara dengan pengisian 5.000 galon volume 20 liter," ujarnya.
BACA JUGA:Honorer Pemerintah Kota Serang Resmi Di Hapus Di tahun 2024,Berikut Alasannya
Wafid mengatakan, pengaturan pemanfaatan air tanah berkapasitas besar ini bukanlah hal yang baru.
"Aturan terkait penggunaan air tanah dengan debit besar sudah dari dulu ditetapkan, salah satunya diatur pada Undang-Undang Nomor 7 tahun 2004 tentang Sumber Daya Air," terangnya.
Wafid menambahkan, pengaturan ini dilakukan dalam rangka mengatasi dampak eksploitasi air tanah yang berlebihan dan dapat mengakibatkan menurunnya jumlah cadangan air tanah.
"Penggunaan air tanah berlebihan juga dapat menurunkan tanah (land subsidence) dan intrusi air laut," ucapnya.
BACA JUGA:Timnas Siap Tampil di Piala Dunia U-17, Figo Dennis:Kami yang Punya Indonesia!