Simak Cara dan Syarat Perpanjang STNK Terbaru 2023 Secara Online

Selasa 07-11-2023,20:21 WIB
Reporter : Marta Saras
Editor : Reza Fahlevi

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - STNK atau Surat Tanda Nomor Kendaraan adalah salah satu surat yang menunjukkan legalitas suatu kendaraan.

Apabila tidak membawa STNK, maka kita akan mendapatkan resiko terkena tilang oleh polisi, bahkan kesulitan untuk mengunjungi kawasan perbelanjaan, cafe, dan tempat-tempat lain yang mengharuskan kita untuk menunjukkan STNK sebagai tanda bukti kepemilikan kendaraan bersama dengan karcis parkir. 

Perpanjangan masa aktif STNK dapat dilakukan setiap tahun dan setiap lima tahun, jika sudah lewat dari dua tahun, maka data kepemilikan kendaraan dapat dihapus.

Namun hasilnya, kendaraan sulit dijual, bahkan dianggap illegal kepemilikannya.

Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) adalah dokumen penting yang menunjukkan legalitas kendaraan, dan perlu diperpanjang secara berkala.

BACA JUGA:

Jangan sampai kita telat dalam melakukan perpanjangan, karena akan berakibat pada denda yang akan terakumulasi.

Untuk lebih memahami mengenai syarat, prosedur, dan biaya perpanjang STNK, simak informasi berikut dibawah ini.

Syarat Perpanjang STNK Tahunan

  1. STNK asli dan fotokopi.
  2. BPKB asli dan fotokopi (BPKB asli akan ditunjukkan ke petugas).
  3. KTP asli dan fotokopi sesuai identitas pemilik kendaraan jika kendaraan atas nama perorangan.
  4. Untuk kendaraan atas nama perusahaan, siapkan fotokopi dokumen domisili perusahaan, SIUP, NPWP, dan TDP perusahaan.
  5. Surat Kuasa, jika pihak lain yang akan melakukan pengurusan perpanjangan STNK.

Syarat Perpanjang STNK 5 Tahun

  1. STNK asli dan fotokopi.
  2. BPKB asli dan fotokopi.
  3. KTP asli dan fotokopi sesuai data identitas pemilik kendaraan jika kendaraan atas nama perorangan.
  4. Fotokopi dokumen domisili perusahaan, TDP, NPWP, dan SIUP perusahaan jika kendaraan atas nama perusahaan.
  5. Surat kuasa, jika pihak lain yang akan melakukan pengurusan STNK.
  6. Bawa kendaraan untuk proses cek fisik kendaraan.

BACA JUGA:

Cara Perpanjang STNK Online:

  1. Pastikan kamu sudah mengunduh aplikasi Samsat Online Nasional (Salmonas) di Gadget kamu.
  2. Siapkan semua syarat-syarat yang dibutuhkan di atas.
  3. Buka aplikasi dan pilih menu login lalu lakukan proses pendaftaran.
  4. Isi data diri dan informasi lainnya seperti identitas kendaraan, nomor polisi, dan lima digit terakhir dari nomor rangka kendaraan secara benar dan lengkap.
  5. Kamu akan mendapatkan pemberitahuan e-SKPP dan kode pembayaran yang berlaku selama dua jam. 
  6. Lakukan proses pembayaran dengan cara transfer bank atau melalui e-commerce yang sudah ditunjuk. Rekening bank yang dimungkinkan untuk melakukan pembayaran adalah rekening bank yang sudah bekerjasama dengan Samsat Online Nasional seperti BCA, BRI, BNI, Mandiri, BTN, CIMB Niaga, dan Bank Permata. 
  7. Setelah melakukan proses pembayaran, kamu akan mendapatkan e-mail berisi e-pengesahan STNK dan e-TBPKB.
  8. Masa berlaku dokumen ini adalah 30 hari sejak proses pengiriman melalui e-mail. Selanjutnya fisik TBPKB dan stiker pengesahan STNK akan didapatkan dalam waktu seminggu. 

Demikianlah, ulasan terkait artikel diatas mengenai cara dan syarat perpanjang STNK terbaru 2023 secara online. Semoga bermanfaat.

Kategori :