“Pada kasus seperti ini biasanya para pihak sepakat untuk menyelesaikan secara damai,” kata Hodidjah.
Ada juga kasus-kasus terkait putusan pengadilan. Dalam kasus ini, satu pihak dimenangkan pada peradilan PTUN, sehingga BPN Kota Depok membatalkan sertifikat-sertifikat. Namun di peradilan perdata para pemilik sertifikat ini menang.
“Walaupun belum banyak kasus-kasus yang dapat diselesaikan namun BPN Kota Depok terus berkomitmen untuk menangani kasus pertanahan dan bertekad memberantas mafia-mafia tanah yang berperan menimbulkan kasus pertanahan,” pungkas Hodidjah.