Kepala BPN Indra Gunawan Bongkar Biang Kerok Konflik Pertanahan di Kota Depok

Jumat 03-11-2023,20:31 WIB
Reporter : Dery Sutardi
Editor : Dery Sutardi

Alur penyelesaiannya, Kantor Pertanahan Kota Depok dalam hal ini Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa akan memilah milah pengaduan tersebut untuk mendapatkan penanganan sesuai tahapannya.

Penanganan Kasus adalah mekanisme atau proses yang dilaksanakan dalam rangka penyelesaian kasus.

“Setiap pengaduan akan kami kaji dengan cara melakukan gelar awal untuk mengetahui apakah terhadap pengaduan tersebut merupakan kewenangan kami atau bukan, jika bukan maka kami akan menyurati pengadu, namun jika ya maka akan diteruskan dengan melakukan penelitian sampai dengan penyelesaiannya,” terangnya. 

BACA JUGA:Profil Alleia Anata Irham, Anak Semata Wayang Vokalis Ariel Noah yang Sudah Beranjak Dewasa

Ditegaskan Hodidjah, penyelesaian kasus pertanahan juga dapat diselesaikan melalui mediasi yaitu melalui proses perundingan untuk memperoleh kesepakatan yang dilakukan oleh para pihak difasilitasi oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional, Kantor Pertanahan sesuai kewenangannya atau mediator pertanahan.

“Untuk di Kota Depok saja misalnya, sepanjang tahun 2023 ada sekitar 35 kasus pertanahan yang telah kami tangani melalui mediasi. Tentu, dengan beragam tipologi seperti sengketa batas, tumpang tindih, putusan pengadilan, sertipikat ganda, sertifikat pengganti dan lain lain,” ungkapnya

Dengan beragamnya kasus pertanahan maka mediasi wajib dihadiri oleh para pihak atau prinsipal. Dalam hal para pihak tidak dapat hadir karena alasan kesehatan atau alasan lain yang sah.

Mediasi dapat diwakili oleh kuasa yang diberi kewenangan untuk memutus dengan persetujuan oleh pihak yang bersengketa.

“Memang tidak banyak yang dapat kami selesaikan, namun semua penyelesaian sekarang sudah mengerucut ke arah perdamaian. Contohnya, ada sertifikat suatu PT besar yang tumpang tindih sebagian dengan perorangan,” jelasnya.

Sertifikat PT ini adalah permohonan dari sertifikat lama yang pernah dibatalkan. Maka BPN Kota Depok menelusuri data-data terkait peta-peta lama  yang menjadi dasar penerbitan sertipikat PT tersebut.

Setelah itu BPN Kota Depok mengkaji dan analisis ternyata ada perbedaan antara peta lama dengan peta dalam sertifikat saat ini.

“Sehingga, kami dapat menyimpulkan bahwa terhadap permohonan sertipikat yang baru ini terdapat perbedaan dengan yang lama. Terhadap hal ini para pihak sepakat untuk dilakukan penataan batas dan perbaikan data fisik kembali,” jelasnya.

BACA JUGA:Dinkes DKI Jakarta: Penderita Cacar Monyet Tembus 25 Kasus, Mayoritas Sudah Positif Penyakit Seksual

Ada juga contoh kasus pemilik sertifikat pada saat melakukan pengukuran ulang diketahui tumpang tindih dengan sertifikat lain.

Setelah dilakukan mediasi ternyata secara fisik di lapangan mereka merasa tidak ada masalah, sehingga kami akan melakukan pengukuran ulang dan dilakukan penataan batas untuk memperbaiki peta.

Contoh satu lagi terkait sertifikat yang terbit tahun 1970-an. Saat itu para ahli waris datang dan menanyakan letak sertifikatnya. Lalu, setelah dilakukan pengukuran sesuai penunjukan batasnya diketahui ternyata ada sertifikat lain yang telah terbit.

Kategori :