JAKARTA,RADARPENA.FIN.CO.ID - Kartu Tanda Penduduk atau di Indonesia dikenal dengan KTP, merupakan suatu hal yang penting dan sumber informasi mengenai jati diri seseorang.
Terlebih semenjak diterbitkannya E-KTP maka segala informasi tentang diri kita termasuk domisili dimana kita berada, terpusat dalam satu sistem informasi manajemen (SIM) Kependudukan yang dimiliki Pemerintah.
Hal itu nantinya digunakan sebagai sumber basis data tentang bagaimana mengelola kebijakan terbaik dari Pemerintah untuk masyarakat atau penduduknya.
Namun, akan menjadi hal yang berbahaya jika KTP yang kita miliki disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
BACA JUGA:
- Foto di KTP Kurang Sesuai Harapan, Mau Diganti? Bisa! Simak Cara dan Syaratnya
- Cara Daftar dan Cek Bansos BPNT yang Cair September 2023, Buruan Cek Nama Penerima Pakai KTP!
Bermodalkan NIK dan Data Kependudukan yang bisa ia peroleh, data diri kita bisa dimanfaatkan untuk keuntungan oknum tersebut.
Terutama dengan makin maraknya Pinjaman Online (Pinjol) di saat - saat ini.
Lantas, bagaimana cara kita mengetahui Data diri kita dimanfaatkan oleh oknum tidak bertanggung jawab atau tidak?
Dari mana kita bisa mengetahui ada pelaku pencurian data yang meretas data diri kita?
Melalui artikel ini, akan dibahas Cara untuk mengetahui apakah data KTP kita digunakan untuk Pinjol atau tidak. Bagaimana kita mengamankan Data Diri kita dari oknum - oknum tidak bertanggung jawab tersebut.
BACA JUGA:
- Begini Langkah Mudah Untuk Cek e-KTP Secara Online
- Ketahui! Syarat, Cara Serta Besaran Biaya Untuk Membuat E - KTP
Penggunaan data orang lain tanpa seizin yang bersangkutan untuk mengajukan pinjaman atau jaminan apapun termasuk pinjol pada dasarnya merupakan sebuah tindak kejahatan dan telah melanggar hukum yang serius.
Untuk itu, Anda perlu mengetahui tentang bagaimana cara cek KTP dipakai untuk pinjol atau tidak.
Cara paling mudah untuk mengetahui hal tersebut adalah dengan memakai layanan SLIK OJK.
Dalam layanan tersebut Anda akan diperlihatkan skor BI Checking.