Israel dan 13 Negara Tolak Resolusi PBB soal Gaza yang Disambut Palestina, Begini Isi Poinnya

Selasa 31-10-2023,10:57 WIB
Reporter : Puspa Sari Dewi
Editor : Reza Fahlevi

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) telah mengeluarkan resolusi soal Gaza terkait perang Israel dan Palestina.

Sebelumnya, Dewan Keamanan telah merilis resolusi dengan langkah serupa, tetapi gagal. Hingga akhirnya PBB turun tangan mengeluarkan resolusi soal Gaza demi menghentikan perang Israel dan Palestina.

Resolusi PBB tersebut akhirnya disambut baik oleh otoritas Palestina dan Hamas, tetapi ditolak keras oleh Israel.

Pemungutan suara resolusi bertajuk "perlindungan warga sipil dan menjunjung tinggi kewajiban hukum dan kemanusiaan" yang berlangsung pada Jumat, 27 Oktober 2023, seperti dikutip dari CNN, bahwa hasilnya adalah 14 negara menolak, 45 abstain, dan 120 negara mendukung.

Negara yang abstain antara lain Australia, Swedia, Inggris, Ukraina, Tunisia, India, Jepang, Italia, Jerman, dan lainnya.

Sedangkan negara yang menolak antara lain Israel, Amerika Serikat, Tonga, Papua Nugini, Nauru, Fiji, dan lainnya.

BACA JUGA:

Resolusi PBB soal Gaza tersebut tentunya disetujui juga oleh Indonesia yang dinyatakan oleh Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemlu RI).

Bahkan Kemlu pun mengatakan bahwa Indonesia menjadi salah satu co-sponsor resolusi PBB tersebut.

Lantas, apa isi resolusi PBB soal perang Israel dan Hamas? 

Resolusi tersebut menuntut semua pihak untuk segera dan sepenuhnya mematuhi kewajiban berdasarkan hukum kemanusiaan dan hak asasi manusia internasional.

Selain itu, resolusi PBB tersebut mengecam segala aksi kekerasan terhadap warga sipil Palestina dan Israel, termasuk semua aksi teror dan serangan tanpa pandang bulu, serta semua tindakan provokasi, penghasutan dan penghancuran.

Khususnya yang berkaitan dengan perlindungan warga sipil dan objek sipil.

Resolusi tersebut juga menyerukan semua pihak untuk melindungi staf bantuan kemanusiaan, orang-orang yang tidak dapat berperang, serta fasilitas dan aset kemanusiaan.

BACA JUGA:

Kategori :