JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Masyarakat harus tahu, pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) selalu melakukan penyesuaian tarif listrik setiap tiga bulan sekali.
Ini berarti periode Oktober - Desember 2023 merupakan triwulan keempat atau terakhir di tahun 2023.
Pada periode triwulan keempat ini pemerintah memastikan tarif listrik untuk 13 golongan pelanggan non-subsidi tidak mengalami perubahan atau tidak naik.
Hal yang sama juga berlaku untuk 25 golongan pengguna bersubsidi, yakni pelanggan sosial, rumah tangga tak mampu, bisnis kecil, industri kecil, dan pelanggan dari usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).
BACA JUGA:
- Lengkap! Cara dan Syarat untuk Turunkan Daya Listrik Lewat PLN Mobile
- PLN Batal Naikan Tarif Listrik di September 2023, Berikut Rincian per kWh
Penyesuaian Tarif Listrik
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Jisman P Hutajulu mengungkapkan, penyesuaian tarif listrik harus dilakukan untuk pelanggan non-subsidi.
Indikatornya adalah perhitungan parameter ekonomi makri periode triwulan IV 2023.
Namun, pemerintah tetap mempertimbangkan daya beli masyarakat dan daya saing sektor bisnis dan industri.
Jisman menjelaskan tentang empat parameter yang digunakan pemerintah dalam melakukan penyesuaian tarif listrik, yaitu:
-
Kurs rupiah per 1 dolar AS
-
ICP sebesar 71,51 dolar AS per barel
-
Inflasi 0,15 persen
- Harga Batubara Acuan (HBA) sebesar 70 dolar AS per ton
BACA JUGA:
- Terbaru! Daftar Harga Token Listrik PLN: Beli Rp100.000 Cuma Dapat 66,2 kWh
- Intip! Cara Mengisi Token Listrik PLN dijamin Anti Gagal
Jisman melihat, berdasarkan paremeter tersebut, tarif listrik non-subsidi seharusnya mengalami penyesuaian dibanding triwulan III 2023.
Jisman juga menjelaskan, Kementerian ESDM tetap mendorong PLN untuk melakukan efisiensi operasional. Akan tetapi, PLN juga didorong untuk lebih agresif memacu penjualan tenaga listrik.
Tarif Listrik 1 November 2023
Berikut ini adalah rincian tarif listrik yang berlaku pada triwulan IV 2023 berlaku 1 November 2023:
-
Golongan R-1/TR daya 900 VA, Rp 1.352 per kWh
-
Golongan R-1/ TR daya 1.300 VA, Rp 1.444,70 per kWh
-
Golongan R-1/ TR daya 2.200 VA, Rp 1.444,70 per kWh
-
Golongan R-2/ TR daya 3.500-5.500 VA, Rp 1.699,53 per kWh
-
Golongan R-3/ TR daya 6.600 VA ke atas, Rp 1.699,53 per kWh
-
Golongan B-2/ TR daya 6.600 VA-200 kVA, Rp 1.444,70 per kWh
-
Golongan B-3/ Tegangan Menengah (TM) daya di atas 200 kVA, Rp 1.114,74 per kWh
-
Golongan I-3/ TM daya di atas 200 kVA, Rp 1.114,74 per kWh
-
Golongan I-4/ Tegangan Tinggi (TT) daya 30.000 kVA ke atas, Rp 996,74 per kWh
-
Golongan P-1/ TR daya 6.600 VA-200 kVA, Rp 1.699,53 per kWh
-
Golongan P-2/ TM daya di atas 200 kVA, Rp 1.522,88 per kWh
-
Golongan P-3/ TR untuk penerangan jalan umum, Rp 1.699,53 per kWh Golongan L/ TR, TM, TT, Rp 1.644,52 per kWh.