Status PPPK Kini Setara dengan PNS, Berikut 7 Agenda RUU ASN 2023 yang Sudah Disahkan dalam Sidang Paripurna

Sabtu 07-10-2023,06:52 WIB
Reporter : Puspa Sari Dewi
Editor : Dimas Satriyo

RADARPENA.CO.ID - Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) 2023 telah disetujui pada sidang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada 3 Oktober 2023.

Yang menjadi poin penting dalam RUU ASN 2023 ini adalah hak yang setara antara pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dengan pegawai negeri sipil (PNS).

Dalam Pasal 21 UU ASN telah diatur mengenai hak PNS dan PPPK. Adapun Pasal ini mengatur tentang hak dan kewajiban antara PPPK dan PNS.

"Pegawai ASN berhak memperoleh penghargaan dan pengakuan berupa materiel dan/atau nonmateriel," bunyi Pasal 21 Ayat 1.

Perubahan hak terdiri dari penghargaan dan pengakuan berbasis pendapatan, penghargaan insentif, tunjangan dan keuangan jaminan sosial, lingkungan kerja, pengembangan diri, dan bantuan hukum.

Setelah Undang-Undang ASN yang baru disahkan, kini PPPK juga bisa menduduki jabatan struktural.

BACA JUGA:

Untuk pegawai honorer yang hendak dipromosikan menjadi PPPK, nantinya bisa menjadi PNS.

Awalnya PPPK tidak memiliki harapan untuk menjadi PNS, tetapi dengan adanya UU ASN baru, mereka kini memiliki kesempatan.

Namun, presiden tetap memperhatikan keuangan negara dalam melakukan penyesuaian komponen penghargaan dan pengakuan.

Berikut 7 Agenda RUU ASN 2023

1. UU ini akan memberikan ruang rekrutmen ASN lebih fleksibel. Selama ini, rekrutmen pegawai baru harus menunggu satu tahun sekali.

Sementara tenaga yang pensiun, resign, atau meninggal bisa terjadi kapan saja. Masalah itu memaksa daerah merekrut tenaga honorer yang menjadi polemik di kemudian hari.

2. Isu berikutnya adalah mobilitas talenta nasional yang akan mengurangi kesenjangan sumber daya manusia di berbagai daerah.

BACA JUGA:

Kategori :