TikTok Shop Ditutup - Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mengatakan revisi Permendag 50 Tahun 2020 telah ditandatangani. Yang pengumuman resminya telah digelar pada hari, Selasa (26/9/2023).
Keputusan ini diambil setelah Presiden Joko Widodo mengadakan rapat terbatas di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada hari Senin, 25 September 2023 lalu. Tentu saja ini jadi kabar yang menyedihkan bagi seller yang beraktivitas di TikTok, dan buyer yang mendapatkan keuntungan dari banyak promonya.
Zulkifli menjelaskan, media sosial hanya boleh melakukan promosi barang atau jasa. Platform media sosial dilarang menyediakan fasilitas pembayaran dan transaksi jual-beli di dalam aplikasi.
"Tidak boleh transaksi langsung bayar langsung, tidak boleh lagi. Dia hanya untuk promosi seperti TV, tapi TV kan enggak bisa terima uang, kan dia semacam platform digital. Tugasnya mempromosikan," kata dia.
Salah satu platform media sosial yang menyisipkan fitur perdagangan online adalah TikTok. Pengguna bisa melakukan transaksi jual-beli via TikTok Shop.
BACA JUGA:
- Kapasitas Transaksi Saham di Bursa Efek di Kota Tokyo, Paling Besar Se-Benua Asia
- Berikut Cara Dan Syarat Serta Link Pendaftaran PPPK 2023
Para pedagang tradisional mengeluh lapaknya sepi pembeli. TikTok Shop dituding sebagai penyebab mengapa pasar tak lagi ramai. Protes itu sampai ke telinga pemerintah. Keputusannya, TikTok dilarang dipakai untuk bertransaksi alias tak ada lagi fitur TikTok Shop.
Habit belanja online semakin tajam pasca pandemi Covid-19. Revolusi gaya belanja online memang terjadi saat wabah penyakit asal Wuhan itu menggila. Masyarakat dibiasakan menggunakan platform digital karena hanya itu yang bisa mereka lakukan saat itu.
Platform media sosial menjadi favorit baru audience mengalahkan media-media konvensional. Traffic platform-platform digital seperti TikTok, Instagram, Twitter meningkat tajam. Inilah yang kemudian dilihat TikTok dengan memasang fitur shop di platform-nya.
Era digital memang memunculkan peluang baru. Tapi di sisi lain, era ini bisa membunuh pemain lama yang gagap dalam berinovasi. Kita bisa melihat dengan kemunculan Gojek dan Grab di mana saat itu banyak protes bermunculan dari para penarik ojek pangkalan dan sopir-sopir taksi. Namun karena masyarakat telanjur jatuh cinta, Gojek dan Grab tetap melaju.
Sekali lagi, pemerintah terlihat gagap menanggapinya. Langkah pemerintah dalam menyikapi protes masyarakat terasa lambat. Perubahan cepat di era digital tidak diimbangi dengan fleksibilitas dalam membuat regulasi. Namun tidak seperti TikTop Shop, Gojek dan Grab dibiarkan tumbuh dan mengakar hingga saat ini.
Teknologi baru tidak bisa dilawan. Yang bisa dilakukan adalah meregulasi teknologi. Langkah pemerintah menutup TikTop Shop merupakan langkah panik dan hanya diberlakukan untuk menenangkan para pedagang tradisional.
Namun jika berharap langkah itu bisa menyelamatkan para pedagang tradisional, maka itu adalah mimpi di siang bolong. Masih banyak alternatif belanja online selain TikTok Shop. Sebut saja Shopee, Lazada, Tokopedia, dll.
Keputusan ini kemudian akan dituangkan dalam revisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 Tahun 2020, yakni Permendag Nomor 50 Tahun 2023. Aturan ini sendiri terkait dengan perdagangan elektronik dan telah diteken pada Senin lalu.
BACA JUGA:PUPR Buka Lowongan 3.027 Formasi PPPK 2023, Simak Syarat dan Ketentuannya