a. Memiliki paling sedikit 2 sertifikat sebagai berikut:
- Mikrotik
- Cisco/Ruckus
- Virtualisasi server (VM Ware / Openstack / Proxmox).
b. Memiliki pengalaman dalam pengelolaan jaringan intranet dan internet.
c. melampirkan hasil kerja dalam bentuk tangkap layar atau tautan sesuai dengan huruf b.
3. Jabatan Ahli Pertama – Analis Kebijakan yang memiliki Sertifikat Kompetensi Analis Kebijakan Level 6 yang diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) yang mendapatkan lisensi dan rekognisi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi akan mendapatkan tambahan nilai seleksi kompetensi teknis sebesar 25%.
4. Jabatan Ahli Pertama – Pengelola Pengadaan Barang / Jasa yang memiliki Sertifikat Keahlian Pengadaan Barang/Jasa Tingkat Dasar atau Sertifikat Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Level-1 akan mendapatkan tambahan nilai seleksi kompetensi teknis sebesar 25%.
Demikianlah informasi lengkap terkait rincian formasi PPPK Teknis KemenpanRB 2023, syarat hingga kualifikasi pendidikan.***