Cara Daftar Haji - Menunaikan Ibadah haji ke Tanah Suci ke Kota Makkah di Arab Saudi merupakan rukun Islam yang ke-5.
Orang Indonesia beragama Islam, yang mau ber-haji harus mendaftar dahulu. Caranya mendaftar datangi ke Kantor Kementrian Agama (Kemenag) setempat diwilayah anda tinggal dan mendaftar melalui program haji reguler. Cara mendaftar haji sangat mudah dan cepat. Petugas dari Kemenag setempat dengan ramah akan melayani proses pendaftaran anda, dengan teliti dan ringkas dan cepat. Berikut cara-cara mendaftar haji reguler dikutip dari dki.kemenag.go.id Persyaratan pendaftaran 1. Beragama islam 2. Berusia paling rendah 12 tahun pada saat mendaftar 3. Memiliki kartu identitas yang sah sesuai domisili 4. Memiliki kartu keluarga (KK) 5. Memiliki akta kelahiran atau surat kenal lahir atau kutipan akta nikah atau ijazah 6. Memiliki tabungan atas nama calon jemaah yang bersangkutan pada BPS-BPIH. Setelah syarat-syarat ini dilengkapi barulah calon jemaah haji mengikuti proses pendaftaran dengan mengikuti alur sebagai berikut : 1. Calon jemaah haji membuka tabungan haji pada BPS-BPIH sesuai domisili dengan syarat membawa kartu identitas dan setoran awal Rp 25.000.000 BACA JUGA:-
Persiapan Penuh untuk Biaya Haji Plus 2023 : Panduan dan Informasi Lengkap
Selama Pelaksanaan Ibadah Haji 2023, Jemaah Asal Lampung yang Meninggal 27 Orang
Kemenag Antisipasi Cuaca Panas Jelang Pelaksanaan Haji 2023