Roadshow Bus KPK - Sesuai data penanganan perkara oleh tahun 2004 sampai tahun 2022, sektor swasta termasuk didalamnya pelaku usaha.
Paling banyak ditetapkan menjadi tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia.
Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) 4 Direktorat Antikorupsi Badan Usaha (AKBU) Ipi Maryati Kuding mengungkapkan kondisi ini menunjukkan dunia usaha sebagai sektor penyumbang kasus korupsi terbany
Modus yang ditemukan adalah suap menyuap, gratifikasi dan pemerasan. "Itu yang paling banyak terjadi," kata Ipi Maryati dalam Rapat Koordinasi Pembenahan Perizinan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) dan Pajak Daerah MBLB, di Gedung Serba Guna Provinsi Bengkulu, Selasa (29/8)
Sedangkan sektor paling rawan kata dia terjadinya tidak korupsi, yaitu sektor perizinan dan pengadaan barang dan jasa.
Dua sektor itu paling rawan korupsi Karena KPK melihat masih ada celah untuk terjadinya praktik korupsi.
BACA JUGA:
Korupsi terjadi dalam praktik transaksional karena proses perizinan yang tidak memberikan kepastian baik terhadap biaya, proses, persyaratan maupun waktu.
"Nah ketidakpastian inilah yang membuka celah-celah praktik transaksional.''bebernya
Para pelaku usaha misalnya ingin mendorong izin yang tidak dikeluarkan agar dapat dikeluarkan dengan memberikan sesuatu kepada petugas.
Atau untuk mempercepat proses perizinan karena tidak adanya kepastian waktu proses perizinan tersebut.
Diakuinya saat ini proses perizinan sudah dipermudah melalui sistem online dan website, sehingga praktik transaksional dapat dihindari.
Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Hamka Sabri mengatakan, untuk menghindari terjadinya tindakan korupsi
BACA JUGA:
Baik bidang perizinan maupun pelayanan publik lainnya, setiap pekerjaan harus menjalankan Standar Operasional Prosedur (SOP).
Harus ada sosialisasi ke masyarakat, sehingga dengan demikian masyarakat yang ingin melakukan pengurusan perizinan
Maupun administrasi lainnya dapat mengetahui dan paham syarat apa saja yang harus dipenuhi
"Dan kita akan melakukan sosialisasi, ''ujarnya
Gubenur Bengkulu Rohidin Mersyah sebut Hamka sudah mengeluarkan surat edaran dan surat resmi terkait perizinan.
Yang penting itu SOP dan sosialisasi itu kita lakukan, sehingga dapat terhindar dari praktik korupsi,"
Terpenting dalam perizinan itu tidak ada kendala atau mempersulit pihak dalam pembuatan perizinan,
Namun terkadang masyarakat yang belum tahu ataupun belum maksimalnya sosialisasi yang dijalankan.
"Sebenarnya tidak dipersulit, ''ucap Hamka
Hanya saja terkadang masyarakat belum begitu mengetahui apa saja persyaratan yang harus dipenuhi dalam pengurusan izin usaha, selain itu terkadang kurangnya sosialisasi
Kegiatan Rapat Koordinasi ini merupakan rangkaian Roadshow Bus Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Bengkulu.
Roadshow Bus KPK akan berlangsung sampai dengan 4 September yang akan datang di Provinsi Bengkulu.
Hadir Kepala Satuan Tugas Koordinasi Pencegahan (Kasatgas Korgah) KPK Wilayah I Maruli Tua dan Penanggungjawab Wilayah Bengkulu, Koordinasi dan Supervisi KPK RI Mohammad Jhanattan (**/rls)