Waspada! Berikut Ciri-ciri Aplikasi Paylater yang Belum Terdaftar OJK: Condong Terlalu Baik!

Selasa 29-08-2023,20:17 WIB
Reporter : Panji Utama
Editor : Panji Utama

JAKARTA, RADARPENA - Dalam era digital ini, aplikasi paylater telah memberikan kenyamanan dalam hal pembayaran dan pengelolaan keuangan.

Namun, penting bagi konsumen untuk tetap waspada terhadap aplikasi paylater yang belum terdaftar Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Sebab, dengan memilih aplikasi yang sah dan terdaftar dapat membantu melindungi konsumen dari risiko finansial dan penggunaan data yang tidak etis.

Dengan begitu, OJK berperan penting dalam mengawasi dan mengatur industri jasa keuangan, termasuk layanan paylater.

BACA JUGA:West Ham Resmi Rekrut Mohammed Kudus Dari Ajax

Berikut ciri-ciri Aplikasi Paylater yang Belum Terdaftar OJK

1. Tidak Memiliki Izin Resmi: 

Salah satu ciri paling jelas dari aplikasi paylater yang belum terdaftar OJK adalah ketiadaan izin resmi dari otoritas yang berwenang.

Aplikasi paylater yang sah dan terdaftar biasanya akan menampilkan izin resmi dari OJK di situs web mereka atau dalam aplikasi.

2. Tawaran yang Terlalu Baik untuk Jadi Kebenaran: 

Aplikasi paylater yang tidak terdaftar seringkali menawarkan promosi yang terlalu bagus untuk menjadi kenyataan.

Mungkin mereka menawarkan suku bunga yang sangat rendah atau bahkan tanpa bunga sama sekali.

Konsumen harus waspada terhadap tawaran yang terlalu menggiurkan dan selalu membaca syarat dan ketentuan dengan cermat.

BACA JUGA:Prediksi Indonesia U17 Vs Korea Selatan U17 di Laga Uji Coba Piala Dunia U17 2023 Serta Link Nonton

3. Pengumpulan Data yang Berlebihan: 

Kategori :