10. Patrice Rio Capella (DPD RI): Dapil Bengkulu, kasus menerima gratifikasi dalam proses penanganan perkara bantuan daerah, tunggakan dana bagi hasil, dan penyertaan modal sejumlah BUMD di Sumut.
11. Dody Rondonuwu (DPD RI): Dapil Kalimantan Timur, kasus dana asuransi 25 orang anggota DPRD Kota Bontang periode 2000-2004.
12. Emir Moeis (DPD RI): Dapil Kalimantan Timur, kasus suap proyek pembangunan pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) di Tarahan, Lampung pada 2004.
13. Irman Gusman (DPD RI): Dapil Sumbar, kasus suap impor gula oleh Perum Bulog.
14. Chinde Laras Yulianto (DPD RI): Dapil Yogyakarta, kasus korupsi dana purna tugas Rp 3 miliar.
15. Ismeth Abdullah (DPD RI): Dapil Kepulauan Riau, kasus korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran tahun 2004 saat menjabat sebagai Ketua Otorita Batam.
BACA JUGA:Pengunduh Story WA, Dengan Aplikasi dan Tanpa Aplikasi, Di Jamin Gratis !
Regulasi
Dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, tidak disebutkan secara khusus adanya larangan khusus untuk mantan terpidana kasus korupsi dalam persyaratan bakal calon anggota DPR.
Dalam Pasal 240 ayat (1), hanya disebutkan bahwa bakal calon anggota DPR tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum karena melakukan tindak pidana dengan ancaman hukuman lima tahun penjara atau lebih.
BACA JUGA:Simak Manfaat Uji Emisi Kendaraan, Untuk Lingkungan Hidup
Namun, mereka masih bisa menjadi calon anggota DPR apabila secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan merupakan mantan terpidana.
Selain poin di atas, tak ada satu pun persyaratan lain yang menyinggung soal pelaku tindak pidana, termasuk korupsi.
Sempat dilarang KPU, dibatalkan MA Melalui Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018, KPU sebenarnya pernah melarang mantan koruptor ikut pemilihan legislatif pada Pemilu 2019.