Setelah pendaftaran selesai, petugas ukur BPN akan mengukur luas tanah dan memasang tanda batas.
Hasil dari pengukuran akan diproses dan dilanjutkan untuk membuat surat keputusan sertifikat tanah dari BPN.
Setelah diukur, barulah anda akan mendapatkan Surat Keputusan Hak Tanah sesuai pengajuan.
Lama waktu pembuatan sertifikat tanah mungkin akan berbeda-beda di tiap wilayah, tetapi rata-rata mencapai 60–97 hari.
Demikianlah informasi lengkap mengenai sertifikat tanah di Indonesia yang perlu anda ketahui.
Semoga bermanfaat.