Jangan Salah! Ini Perbedaan ASN dan PNS yang Sering Orang Keliru, Serupa tapi Tak Sama

Sabtu 19-08-2023,13:31 WIB
Reporter : Puspa Sari Dewi
Editor : Dimas Satriyo

Perbedaan ASN dan PNS - Pegawai negeri sipil (PNS) dan aparatur sipil negara (ASN) adalah dua istilah yang seringkali membingungkan banyak orang. 

ASN dan PNS berkaitan erat dengan dunia birokrasi di Indonesia yang memiliki peranan penting dalam membantu pemerintah menjalankan tugas-tugasnya. 

Meskipun ASN dan PNS memiliki kesamaan sebagai pegawai di lingkungan birokrasi pemerintah, tetapi terdapat perbedaan yang signifikan antara ASN dan PNS. 

Pada artikel ini, kita akan membahas secara mendalam mengenai ASN, PNS, perbedaan keduanya, dan kewajiban serta haknya.

ASN adalah kepanjangan dari Aparatur Sipil Negara. ASN merupakan sebuah profesi dari seluruh pegawai negeri sipil di Indonesia yang mencakup PNS, pejabat negara, dan pegawai pemerintah dengan status non-PNS. 

ASN memiliki peran penting dalam memberikan pelayanan publik kepada masyarakat sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-masing. 

BACA JUGA:

Sedangkan, PNS atau Pegawai Negeri Sipil adalah jabatan di dalam ASN yang memiliki status kepegawaian tertentu yang telah diatur dalam Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 tentang ASN. 

Berbeda dengan ASN, PNS memiliki status formal sebagai pegawai pemerintah yang dipekerjakan di bawah Kementerian Negara. 

PNS biasanya dipekerjakan pada bidang-bidang tertentu seperti pelayanan publik, administrasi pemerintahan, atau bidang teknis. 

Mereka juga memegang tanggung jawab yang besar dalam membantu pemerintah menjalankan kebijakan, mengatur keuangan, mengarahkan pembangunan, serta memfasilitasi hubungan internasional.

Perbedaan Antara ASN dan PNS

ASN dan PNS memang memiliki kesamaan sebagai pegawai negeri sipil di Indonesia, tetapi keduanya memiliki beberapa perbedaan. 

Berikut ini adalah perbedaan ASN dan PNS yang harus diketahui:

BACA JUGA:

1. Status Kepegawaian

PNS memiliki status kepegawaian formal sebagai pegawai negeri dan dipekerjakan pada instansi-instansi di bawah Kementerian Negara. 

Kategori :