Catat! Syarat Klaim Kacamata Gratis dengan BPJS Kesehatan

Senin 14-08-2023,21:43 WIB
Reporter : Panji Utama
Editor : Panji Utama

JAKARTA, RADARPENA - Dalam upaya untuk membantu masyarakat menjaga kesehatan mata mereka, BPJS Kesehatan Indonesia telah menyediakan layanan klaim kacamata melalui fasilitas optik yang bekerja sama dengan program ini. 

Jika Anda memiliki kebutuhan untuk mendapatkan kacamata baru atau mengganti kacamata lama, berikut adalah panduan langkah demi langkah untuk klaim kacamata ke optik menggunakan BPJS Kesehatan.

BACA JUGA:Tanda-tanda Tubuh Kekurangan Cairan dan Gejala yang Perlu Diwaspadai

Syarat klaim kacamata gratis dengan BPJS Kesehatan:

1. Menyiapkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)

2. Membawa kartu BPJS Kesehatan aktif

3. Fotokopi kartu BPJS

4. Mendatangi fasilitas kesehatan seperti klinik, puskesmas atau dokter yang telah ditunjuk sebagai tempat faskes 1 BPJS Kesehatan Anda.

5. Mengajukan surat rujukan di poli mata

6. Ikuti prosedur Rawat Jalan Tingkat Lanjutan (RJTL) yang berlaku bagi peserta JKN-KIS. Biasanya Anda akan melakukan pemeriksaan mata.

BACA JUGA:Siap-siap! Tarif Tol Jagorawi dan Sedyatmo Naik Rp1.000 Mulai 20 Agustus 2023

7. Menerima resep pembelian kacamata dari dokter di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) yang dapat diambil di sejumlah optik yang telah bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.

8. Pengajuan legalisasi (legalisir) resep kacamata ke loket cabang BPJS terdekat.

Cara pengambilan kacamata gratis di optik dengan BPJS Kesehatan:

1. Siapkan KTP, kartu BPJS, dan surat resep kacamata yang sudah dilegalisasi sebelumnya

Kategori :