JAKARTA,RADARPENA- Informasi penting bagi anda yang ingin mengetahui kepesertaan BPJS kesehatan, aktif atau tidak dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Nomor Induk Kependudukan bisa dilihat dari Kartu Tanda Penduduk atau KTP dan bisa dari Kartu keluarga (KK).
Staf BPJS di Puskesmas Bentiring Permai Kota Bengkulu Wini Anggraini menjelaskan minimal ada dua cara yang bisa dipakai untuk mengecek kepesertaan BPJS, aktif atau tidak menggunakan NIK. ‘’Pertama jika di Puskesmas memakai ECLAIM-Primary-Care-PCare, ‘’jelasnya. Dari sini Petugas akan membantu melayani dengan login akun dan password di Puskesmas. Cara kedua sambung Winni adalah dengan mengirim pesan WhatsApp di BPJS. Selanjutnya akan ada pilihan informasi yang mau diketahui. Untuk mendapatkan nomor WA, BPJS silahkan login di web resmi BPJS kesehatan di alamat BPJS Kesehatan.com. Ini adalah kanal resmi BPJS kesehatan (operasional) hari senin-jumat, jam 08.00 WIB – 15.00 waktu setempat kecuali hari libur. di Kanal Pandawa BPJS Kesehatan. Setelah menyapa di nomor ini anda bakal langsung mendapat sambutan dan respon serta untuk melanjutkan layanan ini harap mengisi formulir melalui link, paling lambat 60 menit sejak link diakses. .Cara membuka BPJS kesehatan.com ini, sangat mudah, langung masuk ke Chrome jika di laptop atau pencarian google jika d HP. Sementara itu masih dari laman resmi BPJS kesehatan itu, untuk mengecek kepesertaan BPJS menggunakan NIK, dapat juga dengan tiga cara lain yakni, dengan menekan Halo, saya Chika, Saya asisten pribadi anda di BPJS kesehatan. Letaknya diurut kedua dari atas. Dari situ akan diminta mengisi Masukkan NIK, masukkan nama, masukkan email, masukkan no handphone dan masukkan kode CAPCHA. Cara berikutnya adalah dengan menelpon call Center di nomor 165, setelah menyetujui, kita diminta memasukkan dahulu, nomor NIK, nama lengkap, email, nomor telepon. Setelah itu masukkan kode CAPTCHA dan mulai menelpon. Terakhir cara yang juga lebih gampang dan mudah adalah dengan menggunakan aplikasi JKN Mobile yang terlebih dahulu di download dari play store atau App Store. Jika anda sudah terdaftar dari menu aplikasi ini bisa disajikan untuk mengecek kepesertaan BPJS menggunakan NIK (iaa)*** 5 Cara mengecek Kepersertaan BPJS Menggunakan NIK 1. Datang Ke Puskesmas Terdekat 2. Gunakan WA BPJS Kesehatan 3. Gunakan Asisten Chika 4. Telepon Call Center 165 5. Gunakan Aplikasi JKN Mobile5 Cara Mengecek kepesertaan BPJS Menggunakan Nomor Induk Kependudukan
Senin 31-07-2023,10:43 WIB
Reporter : Iksan Agus A.
Editor : Reza Fahlevi
Tags : #nomor induk kependudukan
#lima (5)
#kepesertaan bpjs kesehatan
#gunakan nik
#cara mengecek peserta bpjs kesehatan
#cara mengecek kepesertaan bpjs kesehatan menggunakan nik
#cara
#cara
Kategori :
Terkait
Minggu 18-08-2024,14:44 WIB
Bawaslu Jakarta Selatan Buka Posko Pengaduan Terkait Dugaan Pencatutan NIK untuk Pilgub
Jumat 12-04-2024,15:06 WIB
Begini Cara Login DJP Online dengan Format Baru Menggunakan Nik Tervalidasi, Mudah Gak Ribet
Senin 31-07-2023,10:43 WIB
5 Cara Mengecek kepesertaan BPJS Menggunakan Nomor Induk Kependudukan
Jumat 28-07-2023,06:32 WIB
Sistem Canggih Core Tax Sedang Digodok, 2024 Lapor Pajak Tak Perlu Pakai SPT
Terpopuler
Senin 23-12-2024,17:00 WIB
Sinopsis Film Action Korea 'Uprising', Klik Link Nontonnya Disini!
Senin 23-12-2024,13:01 WIB
Harvey Moeis untuk Sandra Dewi: Pilar Hidup Keluarga adalah Kamu
Senin 23-12-2024,13:54 WIB
18 Polisi Polda Metro Jaya Terseret Kasus Pemerasan Penonton DWP Asal Malaysia, Diresnarkoba Harus Diperiksa
Senin 23-12-2024,16:22 WIB
Eks Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak Meninggal Dunia, KPK Siapkan Surat SP3
Terkini
Selasa 24-12-2024,09:25 WIB
Intip Ramalan Zodiak 24 Desember 2024: Ada Leo hingga Libra, Cek Bintangmu Yuk!
Selasa 24-12-2024,09:10 WIB
Viral! Diduga Mabuk, Pengemudi Mercy Kabur Usai Tabrak Pesepeda hingga MD dan Sebabkan Kecelakaan Beruntun
Selasa 24-12-2024,08:48 WIB
Jelang Nataru 2024, 835 Ribu Kendaraan Tinggalkan Jabodetabek Via Tol
Selasa 24-12-2024,08:33 WIB
Viral! Pemilik Warung Hampir Tertipu Modus Oleh Seorang Pria, Minta Transfer Uang Tapi Tak Diberi Cash
Selasa 24-12-2024,08:02 WIB