JAKARTA, RADARPENA - Beberapa jam saya menyatakan ingin menulis lagi, ternyata cukup banyak yang memberikan komentar via WhatsApp. Ya. Terima kasih atas dukungannya.
Banyak yang memberikan masukan hal apa yang perlu saya tulis. Ada soal Festival Krakatau, soal penerimaan siswa baru, soal kemiskinan di Lampung.
Bahkan soal perkembangan kasus mantan Rektor Unila, Karomani.
Ada juga soal landmark Kota Bandar Lampung yang dianggap sudah ketinggalan zaman.
Dan ada juga soal dugaan korupsi di DPRD Tanggamus.
Banyak sekali masukan yang bisa saya tulis. Saya rasa cukup untuk menjadi bahan tulisan saya selama 1 bulan..He..He..He..
Kali ini saya pilih usulan terakhir. Yakni, soal dugaan kasus korupsi di DPRD Tanggamus.
Saya melihat ada hal menarik dan penting dalam kasus yang tengah ditangani Kejati Lampung ini.
Ternyata, sebelum kasus ini ditingkatkan pada tahap penyidikan, Kejati Lampung telah melakukan ekspos di Kejaksaan Agung.
Istilah populernya dilakukan gelar perkara setelah dilakukan pulbaket (pengumpulan bahan dan keterangan).
Kesimpulannya, kejati telah menemukan bukti permulaan. Sehingga, bisa ditingkatkan pada tahap penyidikan.
Bisa jadi itu adalah prosedur normal dalam sebuah perkara
Namun, setidaknya kasus dugaan korupsi di DPRD Tanggamus adalah perkara penting. Sehingga perlu dilakukan ekspos di Kejaksaan Agung.
Kasus ini memang sempat mencuri perhatian publik.
Sebab, setelah 2 jam kasus ini diungkap pada media, ada permintaan dari Kasi Penerangan Hukum Kejati Lampung I Made Agus Putra.