JAKARTA, RADARPENA - Di Indonesia sudah bukan hal yang asing bagi telinga kita jika mendengar tentang Pinjaman Online.
Sebab sudah cukup banyak korban dari penyedia jasa keuangan ini yang merasa telah diperlakukan tak selayaknya atau bahkan mendapatkan kerugian yang tidak tanggung – tanggung.
Selain daripada itu, terkadang perilaku tak menyenangkan tersebut cukup menyerang moriil dan materiil. Sehingga terkadang korban yang menerima kerugian tersebut dapat terjebak dalam ‘ mental down ‘ seperti stress berkepanjangan, PHK dari perusahaan atau bahkan mengakhiri hidupnya sendiri.
BACA JUGA:Yuk Simak! Ini Langkah Agar Pinjol Tak Sebar Data Pribadi
Tak jarang terjadi tindakan seenaknya yang dilakukan oleh pihak penyedia Pinjaman Online (Pinjol) Ilegal. Salah satunya adalah penyebaran data pribadi nasabah mereka. Hasilnya tidak hanya membuat kantong kering tetapi juga membuat nama baik menjadi jelek. Bahkan banyak yang mengeluh, meski tidak pernah meminjam tetapi tetap menjadi korban.
Anda tidak perlu khawatir, sebab terdapat cara untuk menghindari dan mengatasi praktik Pinjaman Online “nakal“.
Antara lain dengan beberapa cara berikut :
1 Hapus Izin Aplikasi Pinjol