Bagaimana Hukum Steril pada Wanita Menurut Islam? Kenali Efek Sampingnya pada Wanita

Sabtu 08-07-2023,15:02 WIB
Reporter : Reza Fahlevi
Editor : Reza Fahlevi

Jika si ibu dalam kondisi fisik yang sudah lemah (karena mulai menua misalnya), atau karena sakit, yang mana jika dia hamil lagi akan membahayakan nyawanya, yang demikian boleh bagi dia melakukan kb permanen, disebutkan dalam fatwa al-Lajnah al-Daimah lembaga fatwa Arab Saudi,


“وعلىهذايكونتحديدالنسلمحرماًمطلقاً ، ويكونمنعالحملمحرماًإلافيحالاتفرديةنادرةلاعموملها ، كمافيالحالةالتيتدعوالحاملإلىولادةغيرعادية ، ويضطرمعهاإلىإجراءعمليةجراحيةلإخراجالولد ، وفيحالةماإذاكانعلىالمرأةخطرمنالحمللمرضونحوه ، فيستثنىمثلهذامنعاًللضرر ، وإبقاءعلىالنفس ، فإنالشريعةالإسلاميةجاءتبجلبالمصالحودرءالمفاسدوتقديمأقوىالمصلحتينوارتكابأخفالضررينعندالتعارض ”اهـ مجلةالبحوثالإسلامية (5/127)


“……atas penjelasan ini, maka hukum pembatasan keturunan adalah haram, dan penghalangan kehamilan hukumnya terlarang kecuali dalam kondisi-kondisi khusus yang tidak secara umum, seperti dalam kondisi yang menuntut kelahiran tidak terjadi secara alami, terpaksa dengannya harus menempuh operasi untuk mengeluarkan bayinya (Cesar), atau alam kondisi tertentu jika terdapat bahaya atas ibu dengan kehamilannya karena sakit dan semisalnya, maka dikecualikan kondisi seperti ini untuk menangkal mudhorrot yang ada, menjaga jiwa/nyawa, karena syariat islam itu berdasar pada mendatangkan maslahat dan menangkal mudhorrot, mengedepankan maslahat yang lebih besar dan menghilangkan mudhorrot yang lebih besar dari dua mudhorrot yang ada ketika keduanya saling bertentangan”. (Majallatu al-Buhuts al-Islamiyyah, 5/127).

BACA JUGA:Intip! Manfaat Buah Semangka Bagi Kesehatan, Salah Satunya Baik Untuk Ibu Hamil

Itu adalah penjelasan steril dan efek samping steril pada Wanita, ada baiknya pula buat berkonsultasi dengan dokter maupun ahlinya sebelum menggunakan alat KB steril untuk mengetahui apa saja kelebihan serta risiko dari metode KB yang akan kamu pilih, menurut Kesehatan masing-masing.***(AKP)

Kategori :