KPAI Desak Pasal Penyediaan Kondom untuk Anak Usia Sekolah dan Remaja Dihapus

KPAI Desak Pasal Penyediaan Kondom untuk Anak Usia Sekolah dan Remaja Dihapus

Alat kontrasepsi--

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendesak agar penyediaan alat kontrasepsi di antaranya kondom untuk anak usia sekolah dan remaja dihapus.

Pasal penyediaan alat kontrasepsi untuk usia sekolah dan remaja termaktup dalam Pasal 103 ayat (4) huruf e pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 dihapus.

Beleid ini terkait dengan penyediaan alat kontrasepsi untuk anak usia sekolah dan remaja yang menjadi kontroversi di masyarakat.

"Pertama, kita mengusulkan kepada pemerintah untuk mencabut Pasal 103 ayat (4) huruf e tentang penyediaan alat kontrasepsi," ujar Wakil Ketua KPAI Jasra Putra di Kantor KPAI, Jakarta, 19 Agustus 2024.

Hal ini disampaikannya setelah pihaknya melakukan kajian dan diskusi bersama dengan para pemangku kepentingan, seperti Kemenkes, BKKBN, Kemenag, Kemendikbud, IDI, MUI, dan masih banyak lagi.

BACA JUGA:

Selain itu, pihaknya meminta agar pemerintah melalui Peraturan Presiden (Perpres) mencabut huruf e dan memindahkannya ke bagian pasangan usia subur.

"Artinya kalau itu ditaruh di sana maka sudah selesai, tidak ada perdebatan," tambahnya.

Pada rekomendasi KPAI berikutnya, "Kita dorong melakukan kajian terkait penggunaan alat kontrasepsi untuk usia sekolah dan remaja. Mungkin BKKBN sudah ada kajiannya juga dan ada praktek-praktek baik."

Hal ini berkaitan dengan langkah Kemenkes yang tengah menyusun Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) yang menjelaskan lebih rinci terkait dengan PP tersebut.

Dalam hal ini, ia menekankan pentingnya pemberian alat kontrasepsi dilakukan secara selektif, baik pada administratif maupun pelayanannya.

BACA JUGA:

Pihaknya juga meminta agar lembaga perlindungan anak atau masyarakat melakukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi terkait pasal yang kontroversi ini.

Menurutnya, penyediaan alat kontrasepsi untuk anak usia sekolah dan remaja ini tidak sesuai dengan undang-undang yang menjadi dasar peraturannya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: