JAKARTA, RADRPENA - Aset crypto atau cryptocurrency adalah aset digital yang menggunakan teknologi kriptografi dan beroperasi dalam teknologi yang bernama blockchain untuk mengamankan transaksi dan mengontrol penciptaan unit baru.
Terdapat ribuan aset crypto yang beradar di pasar digital, namun aset crypto paling yang terkenal adalah Bitcoin (BTC) dan Ethereum (ETH).
Aset kripto umumnya beroperasi di jaringan terdesentralisasi, yang berarti tidak dikendalikan oleh otoritas tunggal seperti bank sentral atau pemerintah. Pada dasarnya, mereka bekerja tanpa perantara dan memberikan kontrol langsung kepada pemiliknya.
BACA JUGA:Mengenal Ripple dan XRP, Inovasi dan Kontroversi
Sejarah Cryptocurrency
Awal konsep cryptocurrency adalah seorang bernama Satoshi Nakamoto, pada tahun 2008, memperkenalkan konsep mata uang digital terdesentralisasi yang menggunakan teknologi blockchain.
Cryptocurrency pertama yang diciptakan Satoshi adalah Bitcoin (BTC), pada tanun 2009. Bitcoin adalah mata uang digital pertama yang beroperasi di atas teknologi blockchain.
Bitrcoin secara cepat mendapatkan popularitas, dalam beberpa tahun berikutnya, Bitcoin digunakan sebagai bentuk mata uang digital yang dapat digunakan untuk transaksi online.
BACA JUGA:Shiba Inu Coin: Fenomena Terbaru dalam Dunia Cryptocurrency
Popularitas cryptocurrency makin meningkat, sehingga pemerintah dan lembaga keuangan mulai memperhatikan dan merumuskan regulasi terkait. Beberapa negara telah mengeluarkan kebijakan dan undang-undang khusus untuk mengatur penggunaan dan pertukaran cryptocurrency.
Pasar cryptocurrency telah berkembang pesat sejak awal. Nilai total pasar cryptocurrency meningkat secara signifikan dan mencapai puncaknya pada akhir tahun 2017, diikuti oleh periode koreksi yang cukup besar. Meskipun fluktuasi harga yang signifikan, minat dan adopsi terhadap cryptocurrency tetap ada.
Kegunaan Cryptocurrency
Berikut ini beberapa kegunaan utama cryptocurrency:
BACA JUGA:Intip! Daftar Mata Uang Terendah Di Dunia 2023
1. Pembayaran dan Transfer Uang