Pabrik Ekstasi Berskala Internasional di Perumbahan Elit Tangerang Digrebek Bareskrim

Jumat 02-06-2023,21:26 WIB
Reporter : Reza Fahlevi
Editor : Reza Fahlevi

JAKARTA, RADARPENA - Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim bersama jajaran kepolisian wilayah Tangerang, Banten, berhasil membongkar tempat produksi narkoba berjenis ekstasi di Perumahan Lavon Swan City, Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang, Kamis (1 Juni 2023).

Dalam pengerebekan itu, polisi mengamankan dua tersangka pelaku pembuatan pil ekstasi tersebut. Pelaku berinisial TH (39) dan N (28), diketahui baru menghuni rumah mewah pabrik ekstasi sekitar empat hari. Salah satu pelaku berinisial TH (39) adalah residivis untuk kasus yang sama.

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengungkapkan, pihaknya mendapat info mengenai pengiriman mesin cetak tablet dari luar negeri dan bahan kimia jenis pentylon. Mesin itu diduga untuk mencetak tablet ekstasi.

BACA JUGA:Tri Adhianto: Camat dan Lurah Tidak Boleh Antikritik

“Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri mendapat informasi tentang akan adanya pengiriman mesin cetak tablet dari luar negeri dan bahan kimia jenis pentylon serta bahan prekusor lainnya yang akan digunakan untuk pembuatan pencetakan ekstasi di Indonesia,” tutur Agus dalam jumpa pers di Kabupaten Tangerang, Jumat (2 Juni 2023).

Lalu kepolisian bersama dengan Bea Cukai melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut. Agus melanjutkan, barang yang dikirim itu dicurigai akan dijadikan alat dan bahan di lokasi pendirian pabrik ekstasi.

Dari pengembangan, Agus mengatakan, ada satu orang tersangka yang masih dalam pengejaran berinisial B. Tersangka B ini berperan sebagai koki bersama TH untuk memproduksi ekstasi di Clandestine Lab yang berlokasi di Kabupaten Tangerang.

BACA JUGA:Tips Untuk Memotivasi Anak Agar Lebih Rajin Untuk Belajar Tanpa Adanya Paksaan Dari Orang Tua

Agus menggelar hasil temuan yang diamankan dari pabrik ekstasi tersebut. Ia menyebutkan ada puluhan ribu butir ekstasi yang belum diedarkan di pabrik tersebut. Selain itu, ada juga barang bukti yang belum jadi.

"Dari TKP di Tangerang, berhasil diamankan barang bukti berupa barang jadi yaitu 11 bungkus besar masing-masing berisi ekstasi dengan jumlah keseluruhan 25.000 butir ekstasi, dua bungkus plastik klip yang berisi kapsul diduga ekstasi berjumlah 1.000 butir, delapan bungkus plastik klip ekstasi dengan jumlah keseluruhan 1.380 butir ekstasi," jelas Agus.

"Diamankan barang bukti belum jadi berupa berbagai macam prekursor seperti serbuk Galatium, MDT, serbuk putih Magnesium dan serbuk Pentylon dengan total berat 46.250 gram, Methamphetamine 1 liter, prekursor seperti Metanol 3 liter, kapsul Caffein 200 kapsul, satu unit mesin pencetak tablet, berbagai macam peralatan Cland Lab, alat komunikasi,” lanjutnya.

BACA JUGA:Draft Jadwal Lengkap Persib Bandung di Pertandingan BRI Liga 1, Madura United Fc Akan Menjadi Lawan Pertama

Atas perbuatannya, para tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika yaitu mengedarkan narkotika golongan I dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan denda minimal Rp 1.000.000.000 dan maksimal Rp 10.000.000.000.

Kemudian, Pasal 112 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, yaitu menyediakan narkotika golongan I dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan pidana denda minimal Rp 800.000.000 dan maksimal Rp 8.000.000.000 ditambah sepertiga.

"Subsidair Pasal 113 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika yaitu produksi, menyalurkan narkotika golongan I dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana seumur hidup dan atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan denda minimal Rp 1.000.000.000 dan maksimal Rp 10.000.000.000,” pungkas Agus.

Kategori :