Terbukti Lecehkan Mahasiswi, Dosen Fakultas Farmasi UGM Dipecat

Dosen Fakultas Farmasi UGM dipecat akibat lecehkan mahasiswi-zahro-radarpena.co.id
JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Dosen Fakultas Farmasi Universitas Gadjah Mada (UGM), Edy Meiyanto resmi dipecat.
Penyebabnya Edy Meiyanto terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap mahasiswinya.
"Pimpinan Universitas Gadjah Mada juga sudah menjatuhkan sanksi kepada pelaku berupa pemberhentian tetap dari jabatan sebagai dosen. Penjatuhan sanksi ini dilaksanakan sesuai dengan peraturan kepegawaian yang berlaku," ungkap UGM dalam pernyataan resmi secara tertulis, dikutip 7 April 2025.
Komite Pemeriksa dari Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) UGM menyatakan bahwa Edy terbukti melakukan tindakan kekerasan seksual berdasarkan temuan, catatan, dan bukti-bukti dalam proses pemeriksaan.
Menurut pihaknya, Edy melanggar kode etik dosen serta Pasal 3 ayat (2) Huruf l Peraturan Rektor UGM No. 1 Tahun 2023 dan Pasal 3 ayat (2) Huruf m Peraturan Rektor UGM No. 1 Tahun 2023.
Hasil putusan penjatuhan sanksi berdasarkan pada Keputusan Rektor Universitas Gadjah Mada nomor 95/UN1.P/KPT/HUKOR/2025 tentang Sanksi terhadap Dosen Fakultas Farmasi tertanggal 20 Januari 2025.
Sebelumnya, pihak fakultas juga telah membebastugaskan Edy dari kegiatan tridharma perguruan tinggi dan mencopotnya dari jabatan Ketua Cancer Chemoprevention Research Center (CCRC) Fakultas Farmasi berdasarkan Keputusan Deman Farmasi UGM pada 12 Juli 2024.
Hal ini sebagai tindakan cepat awal dalam penanganan dan pencegahan kasus kekerasan seksual yang menerapkan prinsip pengarusutamaan dan keadilan gender serta berupaya untuk memberikan pelayanan, perlindungan, pemulihan, dan pemberdayaan Korban.
BACA JUGA:Daftar Besaran Tukin Dosen Sesuai Perpres, Tembus Rp33 Juta Lebih
Maka dari itu, Keputusan Dekan Farmasi ini ditetapkan jauh sebelum proses pemeriksaan selesai dan dijatuhkan sanksi kepada yang bersangkutan, untuk kepentingan para korban dan untuk memberikan jaminan ruang aman bagi seluruh sivitas akademika di fakultas.
Perlu diketahui bahwa kasus ini telah bergulir sejak Juli 2024 lalu ketika mahasiswa yang menjadi korban melapor ke pihak fakultas.
Sebagai tindak lanjut, dibentuklah Komite Pemeriksa melalui Keputusan Rektor Universitas Gadjah Mada Nomor 750/U N1.P/KPT/HUKOR/2024 dengan perubahan masa kerja Komite Pemeriksa dari tanggal 1 Agustus 2024 sampai dengan tanggal 31 Oktober 2024.
Komite Pemeriksa melakukan pemeriksaan mulai dari para korban secara terpisah, terlapor, para saksi, memeriksa bukti-bukti pendukung yang ada, hingga tahap pemberian rekomendasi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: