Gunakan Visa Dependent Solusi Kerja di Jepang bawa Keluarga

Gunakan Visa Dependent Solusi Kerja di Jepang bawa Keluarga

Penggunaan dan Fungsi Visa Dependent untuk hidup bersama pasangan di Jepang--

Semua kelengkapan dokumen diserahkan ke kedutaan Jepang di Indonesia, atau Kantor Imigrasi jika Anda sudah berada di Jepang.

Setelah kelengkapan dokumen diserahkan ke otoritas imigrasi Jepang, Anda hanya tinggal menunggu prosesnya. Jika semua kriteria terpenuhi, Anda akan menerima Sertifikat Kelayakan (Certificate of Eligibility), yang diterbitkan oleh Kementerian Kehakiman untuk mengonfirmasi bahwa pihak berwenang Jepang telah menyetujui pengajuan visa Anda.

BACA JUGA:Shella Saukia Laporkan Nikita Mirzani ke Polda Metro Jaya atas Tuduhan Pencemaran Nama Baik

Otoritas imigrasi di Jepang mungkin meminta dokumen-dokumen tertentu diterjemahkan ke dalam bahasa Jepang oleh penerjemah terakreditasi. Anda juga perlu memberikan bukti bahwa Anda bekerja di Jepang untuk menunjukkan kemampuan Anda mendukung tanggungan, serta salinan paspor dan foto paspor tanggungan.

Bawalah Sertifikat Kelayakan tersebut ke Kedutaan Besar Jepang di Indonesia agar mereka dapat menerbitkan visa. Pemrosesan Sertifikat Kelayakan dan penerbitan visa oleh kedutaan biasanya memakan waktu kurang lebih satu minggu. Anda juga perlu membayar biaya sekitar 3,000 yen, yang dibayarkan dalam rupiah.

BACA JUGA:Menolak Lupa Video Skandal UNJA, Bagaimana Nasibnya Kasus ini?

Yang Bisa dan Tidak Bisa Dilakukan di Jepang dengan Visa Dependent

Anda tidak diizinkan bekerja di Jepang dengan visa dependent. Namun, bila mau, Anda bisa mengajukan permohonan agar bisa bekerja paruh waktu maksimal 28 jam seminggu.

Bagi tanggungan yang ingin bekerja lebih dari 28 jam seminggu, carilah perekrut yang dapat mensponsori Anda dengan visa kerja. Beberapa perekrut mungkin enggan melakukannya, tetapi jika Anda cukup beruntung menemukan perekrut yang mau mensponsori Anda visa kerja, mereka harus mengajukan permohonan ke otoritas imigrasi atas nama Anda untuk mengubah jenis visa dari tanggungan menjadi visa kerja. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: