Program Koperasi Desa Merah Putih Potensi Jadi Ladang Korupsi

Program Koperasi Desa Merah Putih Potensi Jadi Ladang Korupsi

Pembahasan Program Koperasi Desa Merah Putih oleh Presiden Prabowo Subianto beserta sejumlah menteri kabinet-Bianca-

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Program Koperasi Desa Merah Putih (Kop Des Merah Putih) yang akan diluncurkan pada 12 Juli 2025 menjadi sorotan Pengamat dan Ekonom. 

Program Koperasi Desa Merah Putih bertujuan untuk membentuk 70.000 koperasi desa.

Namun, Program Koperasi Desa Merah Putih jika tak diiringin pengawasan yang ketat akan memicu tindak korupsi. Hal ini mengingat maraknya kasus penyalahgunaan dana desa oleh kepala desa. 

Pengamat Kebijakan Pubilk dan Ekonomi I Dosen FEB UPNVJ I Eks-OECD Advisor for Indonesia, Freesca Syafitrimengatakan berdasarkan laporan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang menyebutkan bahwa hingga tahun 2024 terdapat lebih dari 1.200 kasus korupsi dana desa yang melibatkan kepala desa dengan total kerugian negara mencapai lebih dari Rp4,5 triliun. 

"Fenomena kasus korupsi tersebut menjadi penuntut adanya strategi pengawasan yang komprehensif untuk memastikan koperasi desa dapat berfungsi secara optimal tanpa disalahgunakan oleh elit lokal," ucap Freesca ketika dihubungi oleh Disway pada Jumat 14 Maret 2025.

BACA JUGA:Roy Suryo: Kabar Mengejutkan Menkop Budi Arie Setiadi dan Menkomdigi Meutya Hafid Bakal Dicopot

Dari sisi ekonomi sendiri, Freesca juga menambahkan bahwa koperasi desa harus menjadi instrumen pemberdayaan ekonomi yang berkelanjutan. Kendati begitu, dirinya mengungkapkan bahwa rendahnya literasi keuangan di kalangan pengelola koperasi dan minimnya sistem akuntabilitas menjadi kendala utama.

"Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan bahwa sekitar 55 persen koperasi desa di Indonesia mengalami kesulitan dalam manajemen keuangan, yang menyebabkan rendahnya produktivitas dan daya saing,” tutur Freesca.

Untuk memastikan keberlanjutan koperasi, Freesca menambahkan bahwa pemerintah harus meningkatkan transparansi keuangan dengan mengadopsi sistem pelaporan berbasis digital yang dapat diakses secara publik. 

Selain itu, peningkatan kapasitas sumber daya manusia dalam mengelola koperasi perlu menjadi prioritas agar koperasi dapat berjalan secara mandiri dan profesional.

“Pembentukan forum masyarakat desa yang memiliki wewenang dalam memantau pengelolaan dana koperasi dapat menjadi solusi untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas,” tuturnya.

BACA JUGA:Menkop Budi Arie Setiadi Diperiksa Bareskrim Polri, Buntut Kasus Judi Online?

Tidak hanya itu, studi dari Kementerian Koperasi dan UKM juga menunjukkan bahwa koperasi yang telah mengadopsi sistem digital memiliki tingkat transparansi keuangan yang lebih baik dan risiko korupsi yang lebih rendah.

“Oleh karena itu, pemerintah perlu mempercepat digitalisasi koperasi desa dengan menyediakan infrastruktur teknologi yang memadai serta pelatihan bagi pengelola koperasi agar mampu memanfaatkan teknologi dengan optimal,” tutup Freesca.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: