Kejari Jakpus Sidik Korupsi Pengelolaan PDNS Kominfo Era Budi Arie, Kemkomdigi: Kami Siap Beri Data Lengkap

Kejari Jakpus Sidik Korupsi Pengelolaan PDNS Kominfo Era Budi Arie, Kemkomdigi: Kami Siap Beri Data Lengkap

Penyidik Kejari Jakarta Pusat menyegel salah satu ruangan terkait kasus korupsi pengelolaan PDNS Kominfo --kejari Jakpus

Demikian pula pada tahun 2022, Kominfo diduga menghapus beberapa persyaratan teknis untuk memuluskan kemenangan PT. AL dengan nilai kontrak Rp188,9 miliar.

"Tahun 2023 dan 2024, proyek komputasi awan kembali dimenangkan oleh perusahaan yang sama, dengan nilai kontrak masing-masing Rp350,9 miliar dan Rp256,5 miliar. Perusahaan ini bermitra dengan pihak yang tidak memenuhi standar ISO 22301," bebernya.

BACA JUGA: Depo Pertamina Plumpang Digeledah Penyidik Kejagung, Kasus Korupsi Baru di Pertamina?

Ketidaksesuaian proyek dengan Perpres Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik semakin memperjelas adanya indikasi penyimpangan. Padahal, regulasi hanya mengharuskan pembangunan Pusat Data Nasional (PDN), bukan PDNS.

Serangan Siber dan Kebocoran Data Penduduk

Dijelaskannya, dugaan penyimpangan ini berujung pada insiden serangan ransomware pada Juni 2024. Akibatnya, beberapa layanan pemerintah lumpuh dan data pribadi penduduk Indonesia terekspos. 

Kejadian ini semakin memperkuat dugaan bahwa proyek PDNS dijalankan tanpa standar keamanan data yang memadai dari Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).

Menindaklanjuti kasus ini, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Pusat, Safrianto Zuriat Putra menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-488/M.1.10/Fd.1/03/2025 pada 13 Maret 2025. 

Penyidik juga melakukan penggeledahan di beberapa lokasi di Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, Bogor, dan Tangerang Selatan.

BACA JUGA:Kejagung Kembali Tetapkan 2 Pejabat Pertamina Patra Niaga Jadi Tersangka Pertamax Oplos dan Minyak Mentah

Dalam operasi tersebut, tim penyidik berhasil menyita berbagai barang bukti, termasuk:

  • Dokumen terkait proyek PDNS
  • Uang tunai dalam jumlah besar
  • Kendaraan mewah
  • Tanah dan bangunan
  • Barang bukti elektronik

Penyidik kini tengah mendalami dugaan kerugian negara ratusan miliar rupiah akibat kasus ini. Langkah hukum selanjutnya akan terus dikawal guna mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab atas dugaan korupsi ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: