Pemprov DKI Bakal Gratiskan Tarif MRT dan TransJakarta untuk 15 Golongan, Ini Daftarnya

Wakil Gubernur DKI Jakarta Rano Karno mengatakan akan Transjakarta bagi 15 golongan-Disway/Cahyono-
4. Karyawan swasta tertentu atau pekerja dengan gaji sesuai Upah Minimum Provinsi (UMP) melalui Bank DKI
5. Penghuni Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa)
6. Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK)
7. Penduduk pemilik KTP Kepulauan Seribu
8. Penerima Beras Keluarga Sejahtera (Raskin) yang berdomisili di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek)
9. Anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri)
10. Veteran Republik Indonesia
11. Penyandang disabilitas
12. Penduduk lanjut usia (lansia) di atas 60 tahun
13. Pengurus masjid (marbot)
14. Pendidik dan tenaga kependidikan pada Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD)
15. Juru Pemantau Jentik (Jumantik).
Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan aksesibilitas transportasi umum sekaligus mengurangi kemacetan di Jakarta.
(Cahyono)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: