Heboh! THR dan Gaji ke-13 PNS Gak Cair 100 Persen, Airlangga Buka Suara
![Heboh! THR dan Gaji ke-13 PNS Gak Cair 100 Persen, Airlangga Buka Suara](https://radarpena.disway.id/upload/43eedcbb0740cd239f4bfc1f4714da84.jpeg)
THR dan Gaji ke 13 PNS gak cair 100 persen --
JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Tengah heboh di media sosial bahwa ada isu pencairan Tunjungan Hari Raya (THR) serta gaji ke 13 PNS gak cair full 100 persen.
Gaji ke-13 dan 14 PNS adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.
Gaji ke 13 PNS tak dikenakan potongan atau iuran lainnya, hal tersebut berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Isu tersebut ramai di media sosial usai diunggah oleh akun @tukin_dosenASN di X.
Akun X @tukin_dosenASN yang membagikan slide show BRIN yang menampilkan catatan efisiensi anggaran tahun 2025.
Dalam slide tersebut terpampang bahwa BRIN harus menekan Rp2,07 triliun anggaran hingga menangguhkan seluruh pembiayaan SBSN hingga menghapuskan belanja pegawai ke-13 dan ke-14 bagi seluruh ASN BRIN.
Hal tersebut jadi viral. Pemerintah pernah memangkas pembayaran THR ASN. Namun, hal ini dilakukan pada saat Pandemi Covid-19.
Gaji ke 13 PNS merupakan pendapatan tambahan untuk membantu PNS membiayai pendidikan anak.
Gaji ke 13 ini jelang tahun ajaran baru yaitu pada Juli hingga Agustus 2025, sementara gaji ke 14 PNS atau THR yang biasanya cair mulai 10 hari sebelum hari raya Idul Fitri.
BACA JUGA:Unggah Konten THR Rp271 T, Bunga Zainal Diserbu Netizen
BACA JUGA:Kemnaker Terima 1.475 Aduan Pelanggaran THR hingga 14 April 2024
THR yang terdiri dari pembayaran sebesar gaji pokok atau pensiunan pokok tambahan dengan tunjangan melekat terdiri dari keluarga, pangan, jabatan umum serta tunjangan kinerja per bulan.
Penghapusan gaji ke 13 dan ke 14 tersebut dilakukan dalam upaya Presiden Prabowo Subianto untuk memangkas anggaran negara.
Hal tersebut dikarenakan seiring dengan kebijakan efisiensi dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang diinstruksikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: