KPK Mangkir, Sidang Praperadilan Sekjen PDI Perjuangan Batal
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika-ayu novita-Radarpena.co.id group Disway
JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Komisi Pemberantasab Korupsi (KPK) mangkir dari sidang perdana gugatan praperadilan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 21 Januari 2025.
Dampak mangkirnya KPK, sidang gugatan praperadilan atas penetapan tersangka Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto pun batal.
Majelis hakim menunda sidang gugatan Praperadilan dan menjadwalkannya pada pekan depan.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika kemudian menjelaskan alasan mangkur atau ketidakhadiran KPK di sidang praperadilan.
Ia menjelaskan bahwa pihaknya tengah menyiapkan materi sidang.
BACA JUGA:Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak Hakim, Status Tersangka Sah
Ia menyebut, bahwa KPK sebelumnya telah bersurat pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terkait penundaan tersebut,
"Biro Hukum KPK telah mengajukan penundaan sidang praper ke Pengadilan. Karena masih harus menyiapkan materi sidang mulai dari ahli, sampai dengan hal administrasi lainnya," kata Tessa dalam keterangannya pada Selasa, 21 Januari 2025.
Tessa menjelaskan bahwa dalam menyiapkan materi dan hal administrasi tersebut membutuhkan waktu dan koordinasi dengan berbagai pihak.
"Yang mana untuk hal tersebut memerlukan waktu koordinasi dengan pihak-pihak terkait," sambungnya.
Diketahui Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Djuyamto menunda sidang perdana praperadilan Hasto.
BACA JUGA:Tok! Gubernur Kalsel Sahbirin Menang Gugatan Praperadilan atas KPK, Status Tersangka Gugur
Ia menjelaskan bahwa KPK sebagai pihak termohon sebelumnya telah bersurat mengenai penundaan tersebut.
“Ada permohonan resmi dari termohon, minta penundaan tiga minggu. Nah, untuk itu kami sudah bersikap untuk menunda hanya paling lama dua minggu. Kalau kita tunda seminggu, kita pas hari libur, libur panjang,” ujar hakim, Selasa, 21 Januari 2025.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: