Tiktok Dibuka Lagi Setelah 12 Jam Tutup, Nasib Perusahaan Belum Jelas

Layanan Tiktok dibuka Kembali setelah jeritan Trump--
Radarpena.co.id, Jakarta - Setelah hanya sehari ditutup, layanan TikTok dibuka kembali di Amerika Serikat (AS). Beberapa pengguna di AS sudah dapat membuka kembali akun media sosialnya pada Minggu (19/1/2025) setelah ada jaminan dari presiden terpilih Donald Trump.
Trump mengatakan dirinya akan menandatangani perintah eksekutif pada Senin waktu setempat, setelah pelantikannya, untuk menunda larangan federal terhadap aplikasi tersebut.
Dalam sebuah pernyataan di platform media sosial X, perusahaan tersebut menulis pihaknya akan mengembalikan akses ke pengguna di Amerika.
"Sesuai dengan penyedia layanan kami, TikTok sedang dalam proses memulihkan layanan. Kami berterima kasih kepada Presiden Trump karena telah memberikan kejelasan dan jaminan yang diperlukan kepada penyedia layanan kami bahwa mereka tidak akan menghadapi hukuman karena menyediakan TikTok bagi lebih dari 170 juta orang Amerika dan memungkinkan lebih dari 7 juta usaha kecil untuk berkembang," tulis TikTok.
Perusahaan tersebut menambahkan, keputusan tersebut merupakan sikap yang kuat untuk Amandemen Pertama dan menentang penyensoran yang sewenang-wenang. "Kami akan bekerja sama dengan Presiden Trump untuk solusi jangka panjang yang membuat TikTok tetap berada di Amerika Serikat," sambungnya.
Hal ini terjadi setelah Trump berkomentar soal hal ini di aplikasi media sosialnya, Truth Social. Ia menuliskan, dirinya akan mengeluarkan perintah eksekutif pada Senin untuk memperpanjang jangka waktu sebelum larangan tersebut diberlakukan.
BACA JUGA:Laman Tiktok Dipenuhi Ucapan Duka, DJ Leony Ang Bantah jadi Korban Tewas Kebakaran Glodok Plaza
BACA JUGA:Tok! Aplikasi TikTok Resmi Tutup di Amerika Mulai Hari Ini
"Saya meminta perusahaan untuk tidak membiarkan TikTok tetap gelap!" ungkap Trump pada Minggu (19/1/2025).
TikTok ditutup untuk pengguna AS pada Sabtu (18/1/2025) malam, juga dihapus dari toko aplikasi Apple dan Google. Namun, beberapa orang dapat masuk ke platform tersebut melalui aplikasi seluler dan desktop mereka pada Minggu.
Undang-undang yang melarang TikTok mulai berlaku pada Minggu karena ByteDance, pemilik TikTok yang berbasis di China, belum menjual perusahaan tersebut kepada entitas non-China.
BACA JUGA:Intip Keunikan RedNote, Aplikasi Media Sosial yang Populer di AS Jelang Larangan TikTok
Mahkamah Agung AS telah memutuskan untuk menegakkan hukum yang akan melarang aplikasi tersebut dan menghukum penyedia layanan internet pihak ketiga, seperti Apple dan Google, jika mereka mendukung TikTok di platform mereka setelah larangan tersebut berlaku. Keputusan ini dikeluarkan pada Jumat (17/1/2025).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: