Viral Koin Jagat, Pemburu Rusak Sejumlah Fasilitas Umum Tuai Sorotan Publik
Ilustrasi foto: Koin Jagat.--instagram.com
JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Baru-baru ini publik dibuat heboh soal perburuan koin digital dari aplikasi Jagat yang kini tengah menjadi tren di sejumlah kota besar di Indonesia, seperti Jakarta, Bandung, dan Surabaya.
Dari kalangan remaja hingga dewasa sedang menyukai berburu Koin Jagat ini di sejumlah lokasi secara beramai-ramai. Sayangnya, aktivitas itu merusak fasilitas umum.
Fenomena ini berawal dari fitur permainan "Koin Jagat" yang tersedia dalam aplikasi Jagat. Aplikasi ini pertama kali dirancang sebagai platform sosial untuk mendekatkan keluarga dan sahabat dengan menyediakan berbagai fitur, seperti berbagi lokasi secara real-time, menandai tempat favorit, dan mengirim emoji.
Namun, aplikasi Jagat mencuri perhatian publik setelah meluncurkan permainan "Jagat Coin Hunt." Dalam permainan ini, pengguna berburu koin yang tersebar di berbagai lokasi untuk mendapatkan hadiah uang.
Total hadiah yang ditawarkan mencapai Rp 850 juta di Jakarta pada Desember 2024, yang memicu banyak orang untuk ikut serta. Mengingat tingginya antusiasme, permainan ini kini diperluas ke kota-kota besar lain, seperti Surabaya, Bandung, dan Bali.
BACA JUGA:
- Bikin Heboh! Wanita Asal Aceh Live TikTok Baca Ayat Al Quran Sambil Diiringi Musik DJ Tuai Kecaman
- Viral! Oknum Polisi di Prabumulih Tabrak dan Tendang Pengendara Secara Brutal, Diduga Senggolan Motor
- Video Tabrakan Adu Banteng Toyota Alphard Anggota DPRD Sultra vs Honda Scoopy di Konawe, 2 Pelajar Mental
Namun, tren ini menimbulkan kerusakan pada fasilitas umum. Sebuah video berdurasi 16 detik yang viral di media sosial memperlihatkan kerusakan taman kota akibat diinjak-injak pemain yang berburu koin.
Narasi video itu menyebutkan bahwa kebun tersebut hancur karena aktivitas mencari koin dari aplikasi permainan digital Koin Jagat. Bahkan, kontroversi ini juga merambah ke kota lainnya. Di Surabaya, Satpol PP telah meningkatkan pengawasan terhadap perburuan koin Jagat setelah dilaporkan adanya kerusakan fasilitas umum.
Menanggapi hal itu, Kasatpol PP DKI Jakarta, Satriadi Gunawan, mengimbau masyarakat untuk menjaga dan menggunakan fasilitas umum sesuai fungsinya demi kenyamanan bersama.
"Fasilitas umum seperti tanaman, pohon di taman kota, bangku, sarana utilitas, dan pelengkap trotoar serta jalan adalah fasilitas yang dibangun oleh pemerintah untuk masyarakat. Karena itu, mari kita bersama-sama menjaga keberadaan fasilitas ini," ujar Satriadi, dalam keterangannya pada Senin, 13 Januari 2025.
Satriadi menegaskan, bahwa tindakan merusak fasilitas umum atau kegiatan di ruang publik yang mengganggu ketertiban umum dan kenyamanan masyarakat dapat dikenakan sanksi.
Diantaranya melanggar Pasal 12 huruf b dan Pasal 61 ayat 3 Perda Nomor 8 Tahun 2007.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: