Bukti Akurat, Milenial dan Gen Z Paling Banyak Tunggak Utang Pinjol

Bukti Akurat, Milenial dan Gen Z Paling Banyak Tunggak Utang Pinjol

Milenial dan Gen Z paling dominan dalam tunggal pinjol--

Radarpena.co.id, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap kelompok usia 19-34 tahun mendominasi menggunakan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau Peer-to-Peer Lending (P2P Lending/Pinjaman Online). Generasi itu pula yang paling banyak mengalami kredit macet atau menunggak.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (KE PVML) Agusman mengungkap outstanding pembiayaan terbesar berada pada kelompok 19-34 tahun dengan porsi 51,52 persen dari total outstanding pinjaman perorangan.

 

"Adapun pembiayaan bermasalah didominasi oleh kalangan usia 19-34 tahun dengan porsi 53,48 persen," kata Agusman dalam keterangannya, dikutip Sabtu (11/1/2025).

BACA JUGA:Aktor Laga Sandy Permana Tewas secara Tragis: Sudah Diramal Roy Kiyoshi

Kelompok usia 19-34 tahun itu diketahui masuk dalam generasi milenial dan generasi Z. Dalam catatan Radarpena, generasi milenial lahir dari tahun 1981-1996, saat ini berusia 29-44 tahun; Gen Z dari tahun 1997-2012, saat ini berusia 13-28 tahun.

BACA JUGA:Ajukan Dokumen ke Pengadilan Agama untuk Adopsi Laura Meizani, Razman Nasution: Saya dan Istri Siap

Lebih lanjut, OJK mengungkapkan pada periode November 2024 total utang pinjol tumbuh 27,32 persen yoy menjadi Rp 75,60 triliun. Angka ini naik dari catatan bulan sebelumnya yakni Rp 72,03 triliun per Agustus 2024.

"Berdasarkan gender borrower, outstanding pembiayaan kepada gender perempuan mencapai 54,34 persen dari total outstanding pembiayaan perorangan," lanjut Agusman.

BACA JUGA:Aaron Kwok Sukses Gelar Konser Perdana di Indonesia: 'ICONIC World Tour 2025 Live in Jakarta'

Terkait usia yang diperbolehkan menggunakan pinjol telah diatur oleh OJK. Aturan baru bagi pengguna financial technology peer to peer (fintech P2P) lending. Syarat tersebut tertuang dalam Surat Edaran OJK Nomor 19/SEOJK.05/2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (SEOJK 19/2023). Penerapan aturan baru ini untuk meningkatkan kualitas pendanaan dari Lembaga Pembiayaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI).

"Batas usia minimum pemberi dana (lender) dan penerima dana (borrower) adalah 18 tahun atau telah menikah dan penghasilan minimum penerima dana LPBBTI adalah Rp 3.000.000 per bulan," tulis OJK dalam keterangan resminya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: